LIPUTANMALANG – Langkah penataan kawasan Pasar Kebalen yang dilakukan Pemerintah Kota Malang bersama aparat kepolisian mulai mendapat dukungan dari DPRD Kota Malang. Rabu (7/5/2026).
Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut dinilai penting untuk mengembalikan fungsi jalan sekaligus menciptakan lingkungan pasar rakyat yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, mengatakan persoalan kepadatan dan kesemrawutan di kawasan Pasar Kebalen telah berlangsung cukup lama. Karena itu, ia mengapresiasi langkah pemerintah daerah dan kepolisian yang mulai melakukan penataan secara bertahap.
“Ini pekerjaan yang tidak mudah karena persoalannya sudah berlangsung cukup lama dan melibatkan banyak pedagang. Karena itu kami mengapresiasi keberanian Pemkot dan kepolisian untuk mulai melakukan penataan secara bertahap,” ujarnya.
Menurut Bayu, penataan kawasan pasar tidak hanya berkaitan dengan relokasi pedagang atau penegakan aturan semata. Lebih dari itu, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan kawasan perdagangan yang lebih tertib tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat kecil.
Selama ini, aktivitas perdagangan yang meluber hingga ke badan jalan disebut menjadi salah satu pemicu utama kemacetan di sekitar Pasar Kebalen. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan menurunkan kenyamanan masyarakat yang melintas maupun berbelanja.
Ia menambahkan, penataan Pasar Kebalen juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi pengelolaan pasar tradisional lain di Kota Malang. Pemerintah daerah diharapkan mampu melakukan langkah antisipatif sejak dini agar persoalan serupa tidak berkembang di kawasan perdagangan lainnya.
Sebagai solusi sementara, DPRD menilai pembatasan jam operasional pedagang mulai pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB menjadi langkah kompromi yang cukup realistis. Skema tersebut dianggap tetap memberi ruang bagi aktivitas ekonomi masyarakat tanpa mengabaikan fungsi jalan umum.
“Dengan skema tersebut, aktivitas ekonomi masyarakat tetap dapat berjalan, namun fungsi jalan umum dan ketertiban kawasan juga tetap terjaga,” katanya.
Meski demikian, Bayu menegaskan pemerintah tetap perlu memikirkan solusi jangka panjang terkait penataan para PKL. Berdasarkan aspirasi yang diterimanya, jumlah pedagang kaki lima di kawasan Kebalen diperkirakan mencapai sekitar 700 orang, sedangkan kapasitas pasar di bagian dalam hanya mampu menampung sekitar 300 pedagang.
Karena itu, ia mendorong pemerintah mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi dalam proses penataan. Salah satunya dengan memetakan pasar maupun bedak kosong yang dapat dimanfaatkan sebagai alternatif lokasi usaha bagi para pedagang terdampak.
“Salah satunya dengan memetakan sejumlah pasar maupun bedak kosong di Kota Malang sebagai alternatif lokasi usaha bagi para pedagang,” jelas Bayu.
Ia berharap langkah penataan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada penegakan aturan, tetapi juga mampu memberikan kepastian ruang usaha bagi pedagang kecil agar roda perekonomian masyarakat tetap berjalan.
Bayu meminta Diskopindag, Dishub, serta Satpol PP sebagai leading sector terus melakukan pengawasan dan pendampingan secara konsisten dengan dukungan aparat kepolisian.
“Sehingga penataan kawasan Pasar Kebalen dapat berjalan tertib, berkelanjutan, dan tetap berpihak kepada masyarakat kecil,” pungkas Bayu.
