Liputan Malang.com – Isu dugaan praktik “tangkap lepas” dengan tebusan Rp10 juta yang menyeret nama Polsek Kedungkandang akhirnya diluruskan. Kapolsek Kedungkandang Polresta Malang Kota, Kompol M. Roichan, menegaskan bahwa dua terduga pelaku narkoba tidak ditangkap oleh anggotanya, melainkan diserahkan oleh warga. Kamis (6/8/2026).
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan di media sosial dan sejumlah media online yang menyebut adanya oknum Reskrim yang melepaskan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kompol Roichan menjelaskan, peristiwa bermula pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu Polsek Kedungkandang menerima penyerahan dua orang laki-laki berinisial AB (24), mahasiswa, dan NDP (26), buruh harian lepas.
Keduanya diamankan terlebih dahulu oleh warga bersama Didik Setiyawanto (47), petugas keamanan Perumahan Citra Pesona Buring Raya Kelurahan Wonokoyo, karena diduga sedang melakukan transaksi narkotika di Jalan Manisa, Kelurahan Bumiayu, Kedungkandang.
“Kami perlu meluruskan. Polsek Kedungkandang tidak melakukan penangkapan di lokasi. Kami menerima penyerahan dua orang yang sudah diamankan warga karena diduga sedang transaksi narkotika. Seluruh penanganan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Kompol Roichan.
Bersamaan dengan penyerahan AB dan NDP, Didik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat N-2592-ADR, satu bungkus sedotan warna hitam yang diduga berisi sabu, dan satu unit telepon seluler dalam kondisi terkunci.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku diperintah oleh seorang laki-laki berinisial MFN alias Witok yang saat kejadian melarikan diri.
“Handphone yang ditemukan merupakan milik Witok. Tidak dapat langsung diperiksa karena terkunci menggunakan sandi atau pola,” jelasnya.
Menurut keterangan Didik, bungkus sedotan hitam yang diduga berisi sabu ditemukan di jalan sekitar lima meter dari lokasi AB dan NDP diamankan.
Terkait isu adanya permintaan uang tebusan agar perkara tidak dilanjutkan, Kompol Roichan membantah tegas.
“Kami membantah adanya praktik ‘tangkap lepas’ maupun permintaan sejumlah uang sebagaimana yang beredar di media sosial maupun beberapa platform media online. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama proses pemeriksaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah pemeriksaan awal selesai, AB dan NDP beserta sepeda motor kemudian dikembalikan kepada pihak keluarga sesuai hasil penanganan penyidik.
“Dalam setiap penanganan dugaan tindak pidana, kami mengedepankan asas profesionalitas, kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas. Semua mekanisme penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kompol Roichan.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya informasi yang belum terverifikasi.
“Kami terbuka terhadap pengawasan dan siap memberikan penjelasan berdasarkan data serta kronologi yang sebenarnya. Kepercayaan masyarakat merupakan hal yang harus kami jaga melalui pelayanan kepolisian yang profesional, transparan, dan sesuai aturan,” pungkas Kompol M. Roichan. (Him).
