Berita

DPRD Kota Malang Minta BUMD Tak Sekadar Bertahan, Tugu Aneka Usaha Jadi Sorotan

LIPUTANMALANG – Perusahaan milik daerah di Kota Malang didorong untuk melakukan pembenahan serius. DPRD Kota Malang menilai keberadaan BUMD tidak boleh berhenti pada rutinitas pengelolaan usaha, tetapi harus mampu menghasilkan keuntungan sekaligus memberi dampak terhadap perekonomian masyarakat.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan kebutuhan reformasi BUMD tersebut sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan yang menyoroti pentingnya efisiensi dan penataan badan usaha milik negara.

Bagi DPRD Kota Malang, semangat tersebut juga relevan diterapkan terhadap perusahaan daerah. Terlebih, DPRD sebelumnya telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Malang melalui pembahasan laporan pertanggungjawaban.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah Perumda Tugu Aneka Usaha. Amithya menilai kondisi perusahaan daerah tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh lantaran hingga kini belum mampu menghasilkan profit dan masih berada dalam kondisi defisit.

“Sebenarnya kan kami sudah melakukan beberapa catatan rekomendasi ya di LPJ, kan sudah terlihat bahwa harus ada reformasi BUMD. Salah satunya kan yang disoroti juga kaitannya dengan Tugu Aneka Usaha,” ujar Amithya, Jumat (14/8/2026).

Menurutnya, evaluasi tidak cukup hanya melihat laporan keuangan. Pemerintah Kota Malang perlu menjelaskan arah bisnis perusahaan daerah tersebut, termasuk program kerja serta proyeksi usaha yang akan dijalankan.

“Bahwa saat ini masih belum profit, masih defisit. Apakah kita perlu merombak kembali dan menelaah kembali kiranya program kerja dan juga business plan-nya. Kan belum kita dengarkan dari Pemerintah Kota Malang seperti apa kiranya proyeksi ke depan,” katanya.

DPRD pun meminta rekomendasi yang sebelumnya telah diberikan tidak berhenti sebagai catatan administratif. Pemerintah daerah perlu memberikan jawaban konkret atas persoalan yang dihadapi masing-masing BUMD.

“Kan kita sudah memberikan rekomendasi beberapa kali gitu kan, bahwa kita membutuhkan memang ada jawaban-jawaban dari tantangan-tantangan itu khususnya yang dialami, yang dihadapi oleh BUMD tersebut,” tegas Amithya.

Ia menilai perusahaan daerah seharusnya memiliki kemampuan membaca peluang ekonomi. BUMD tidak cukup hanya menjalankan fungsi bisnis secara konvensional, tetapi harus mampu menghadirkan inovasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah.

Di Kota Malang sendiri terdapat sejumlah perusahaan daerah, di antaranya Perumda Tugu Aneka Usaha, Perumda Tugu Artha dan Perumda Tugu Tirta.

Perumda Tugu Artha juga menjadi perhatian karena telah memperoleh tambahan penyertaan modal dari Pemerintah Kota Malang. Amithya menyebut suntikan anggaran tersebut mencapai Rp7 miliar per tahun dengan total sekitar Rp35 miliar.

Tambahan modal itu diharapkan tidak sekadar memperkuat struktur keuangan perusahaan, tetapi dimanfaatkan untuk menangkap peluang ekonomi yang berkembang di Kota Malang.

Salah satu sektor yang dinilai memiliki ruang pengembangan adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Tugu Artha ini kan sudah kita tambahkan kemarin kalau tidak salah suntikan anggaran dana itu kan sebanyak Rp7 miliar per tahun, jadi total Rp35 miliar. Harapan kami ini bisa menangkap permasalahan perekonomian di Kota Malang, misalkan kita mau mengembangkan UMKM dan lain sebagainya,” ujarnya.

Dorongan reformasi tersebut muncul setelah Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraan menyinggung langkah pemerintah melakukan efisiensi dan restrukturisasi terhadap BUMN yang dinilai tidak produktif.

Dalam pidato tersebut, Prabowo menyampaikan rencana penutupan sekitar 290 BUMN yang dianggap tidak produktif dan tidak memberikan keuntungan. Pemerintah juga menargetkan penutupan sekitar 300 BUMN hingga akhir 2026.

Kondisi itu menjadi momentum bagi DPRD Kota Malang untuk mendorong evaluasi terhadap perusahaan daerah. Bagi DPRD, keberadaan BUMD harus memiliki alasan ekonomi yang jelas, dengan model bisnis yang terukur dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Dengan demikian, reformasi BUMD tidak hanya dimaknai sebagai pergantian pengelola atau perubahan struktur organisasi. Yang lebih penting adalah memastikan setiap perusahaan daerah memiliki arah bisnis, target kinerja dan kontribusi ekonomi yang jelas bagi Kota Malang.

PAGE TOP
Exit mobile version