Berita

DPRD Kota Malang Minta Penggunaan SiLPA 2025 Tetap Sejalan dengan Arah Pembangunan 2026

LIPUTANMALANG – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian DPRD Kota Malang dalam mengawal pelaksanaan anggaran tahun 2026.

SiLPA 2025 tercatat mencapai Rp303.524.758.688. Nilai tersebut meningkat sekitar 48,26 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Besarnya sisa anggaran itu sebelumnya juga menjadi sorotan sejumlah fraksi DPRD karena terjadi ketika kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Malang masih cukup besar.

Anggota DPRD Kota Malang Rendra Masdrajad Safaat menilai persoalan SiLPA tidak berhenti pada besarnya nominal yang tersisa. Hal yang lebih penting, menurutnya, adalah memastikan anggaran yang kemudian digunakan pada 2026 tetap berada dalam koridor perencanaan pembangunan daerah.

Penggunaan anggaran harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan target dan prioritas yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dengan demikian, masuknya SiLPA ke dalam APBD Perubahan 2026 tidak sekadar menjadi tambahan ruang fiskal, tetapi benar-benar diarahkan untuk kebutuhan yang telah menjadi prioritas pembangunan.

Sebelumnya, SiLPA 2025 memang direncanakan masuk dalam APBD Perubahan 2026. Pemkot Malang menyebut dana tersebut akan diarahkan untuk sejumlah program prioritas, sementara DPRD menempatkan pelayanan dasar, kesehatan dan pendidikan sebagai perhatian utama.

Rendra berpandangan, pengawasan terhadap penggunaan SiLPA perlu dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Setiap perubahan alokasi harus dapat dijelaskan dasar kebijakannya dan tidak keluar dari arah pembangunan yang sudah disepakati.

Catatan tersebut menjadi penting karena tingginya SiLPA juga berkaitan dengan persoalan realisasi anggaran tahun sebelumnya. Dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD menemukan sejumlah komponen belanja yang belum terealisasi secara optimal, termasuk belanja bantuan sosial dan Belanja Tidak Terduga.

Di sisi lain, DPRD tidak ingin persoalan tersebut berulang pada pelaksanaan APBD 2026. Perencanaan yang lebih presisi, pelaksanaan program yang tepat waktu dan pengawasan terhadap serapan anggaran dinilai menjadi bagian penting agar APBD tidak kembali menyisakan dana dalam jumlah besar ketika tahun anggaran berakhir.

Bagi Rendra, ukuran keberhasilan pengelolaan APBD tidak semata-mata terletak pada laporan keuangan atau tingginya angka serapan. Yang lebih penting adalah sejauh mana anggaran tersebut mampu diterjemahkan menjadi program yang menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung target pembangunan Kota Malang.

Karena itu, pembahasan anggaran 2026 perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yakni memastikan kesinambungan antara perencanaan, penganggaran dan hasil pembangunan. DPRD pun berkepentingan memastikan setiap kebijakan anggaran tetap konsisten dengan RPJMD dan tidak bergeser dari prioritas yang telah ditetapkan.

Sikap tersebut sejalan dengan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan APBD. Dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar menghasilkan capaian administratif.

PAGE TOP
Exit mobile version