Liputan Malang.Com – Sikap profesional dan elegan ditunjukkan oleh Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) Jawa Timur. Di satu sisi, organisasi ini resmi melayangkan somasi kepada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj RI) terkait pemblokiran porsi haji pembimbing. Di sisi lain, mereka justru all-out mengerahkan ribuan jemaah untuk menyukseskan agenda kementerian.
Pemandangan itu terlihat nyata di gelaran Expo UMKM dan Ekosistem Haji dan Umrah 2026 serta kick off Manasik Haji Nasional 2027 yang dipusatkan di kawasan Stadion Wilis, Kota Madiun, pada 25-27 September 2026.
Ribuan jemaah binaan KBIHU tumpah ruah memadati lokasi acara. Puluhan bus dikerahkan dari berbagai penjuru Jawa Timur. Malang dan Surabaya masing-masing memberangkatkan enam bus, Jember empat bus, belum lagi dari Pasuruan dan daerah lainnya.
Perwakilan Forum Komunikasi KBIHU Jatim asal Pasuruan, H. Abdulloh Fahmi Salam hadir langsung memimpin rombongan dan memastikan acara kementerian berjalan sukses.
“Pada dasarnya kami dari KBIHU support penuh acara kemarin. Saya pribadi hadir langsung di Madiun. Teman-teman KBIHU dari berbagai daerah juga antusias memobilisasi jemaah. Ini wujud komitmen dan dukungan penuh kami terhadap kementerian,” ujar pria yang akrab disapa Gus Fahmi tersebut pada Sabtu (26/9/2026).
Ia pun memberikan apresiasi tinggi atas kehadiran Menteri Haji dan Umrah (Menhaj RI) Mochamad Irfan Yusuf yang membuka langsung kegiatan tersebut dengan sambutan yang normatif dan positif.
“Kehadiran Pak Menteri menjadi semangat bagi kami. Ini bukti bahwa KBIHU dan Kemenhaj adalah partner, bukan lawan,” tambahnya.
Namun di balik dukungan total tersebut, ada kegelisahan mendalam yang dirasakan lebih dari 100 pembimbing haji KBIHU di Jawa Timur. Nomor porsi haji reguler resmi yang telah mereka antre selama 12 hingga 15 tahun, tiba-tiba diblokir oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih sehingga tidak bisa melakukan pelunasan.
Kondisi inilah yang akhirnya mendorong FK KBIHU Jatim mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi melalui kuasa hukum.
Gus Fahmi menegaskan, somasi bukan bentuk perlawanan, melainkan tanggung jawab organisasi atas amanat anggotanya setelah surat-surat resmi dari DPP dan DPW KBIHU tak kunjung mendapat tanggapan.
“Somasi ini tidak ada kaitannya dengan dukungan kami pada kegiatan kedinasan kementerian. Ini adalah ranah yang berbeda. Kami harus profesional. Saat mendukung kegiatan kementerian, kami total. Saat memperjuangkan hak anggota, kami juga harus tegas. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami,” jelasnya.
Ia menekankan, porsi yang diblokir bukanlah kuota tambahan, melainkan porsi reguler resmi hasil pendaftaran bertahun-tahun lalu sesuai arahan pemerintah saat itu untuk menunjang tugas pendampingan jemaah.
Bahkan, sebagai solusi dan agar tidak dianggap membebani keuangan negara, KBIHU menyatakan kesiapannya untuk tidak menerima subsidi.
“Jika masalahnya ada pada subsidi negara, kami siap tidak menerima subsidi tersebut. Silakan hilangkan subsidinya. Berapa nilai Bipih penuh yang ditetapkan dalam Keppres, dipotong saja dari setoran awal Rp25 juta yang sudah kami bayarkan. Sisanya kami siap lunasi secara mandiri. Yang terpenting, porsi pembimbing dibuka kembali,” tegas Gus Fahmi.
Prinsip kemitraan ini, menurutnya, harus dirawat dengan semangat Al-Muhafazhatu ‘alal Qadimish Shalih wal Akhdzu bil Jadidil Aslah — mempertahankan kebiasaan lama yang baik dan mengambil inovasi baru yang lebih baik.
Sementara itu, Kuasa Hukum KBIHU Jatim, H. Surjono, S.H., M.H., mengungkapkan pemblokiran ini terjadi secara masif di seluruh Indonesia, namun Jawa Timur menjadi yang pertama melakukan somasi.
Ia menilai pemblokiran tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan regulasi. Secara hukum, UU Nomor 14 Tahun 2025 Pasal 5 ayat (3) huruf b dan PMHU Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 12 ayat (3) secara eksplisit mengecualikan Pembimbing KBIHU dari syarat jeda 18 tahun belum berhaji.
“Secara aspek hukum, tidak ada aturan yang dilanggar oleh para pembimbing KBIHU. Baik UU maupun PMHU mengecualikan syarat itu bagi Pembimbing KBIHU. Jadi jelas, tidak ada alasan hukum untuk memblokir porsi mereka,” tegas Surjono.
Ia juga menambahkan, Pasal 14 dan 16 PMHU membatasi pembatalan porsi hanya untuk alasan meninggal dunia tanpa ahli waris, pindah kewarganegaraan, pindah agama, atau identitas tidak sah. Semua itu tidak relevan dengan kasus pembimbing KBIHU.
Kegiatan di Madiun sendiri diharapkan menjadi momentum penggerak ekonomi umat. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam sambutannya mengatakan, “Expo ini sebagai bagian dari upaya pemerintah, bagaimana haji dan umrah bisa memberikan manfaat secara ekonomis bagi masyarakat Indonesia,” katanya. (Ris).
