Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum

Eksekusi Aset Dimohonkan, Perkara Rumah Putri Zulkifli Hasan Masuk Tahap Penentuan

×

Eksekusi Aset Dimohonkan, Perkara Rumah Putri Zulkifli Hasan Masuk Tahap Penentuan

Sebarkan artikel ini
Dr. Yayan Riyanto SH MH (kiri) dan Veridiano LF Bili SH MH selaku Kuasa Hukum Para Penggugat saat di PN Jakarta Timur (Istimewa)
Example 468x60

JAKARTA, LIPUTANMALANG – Sengketa kepemilikan rumah yang melibatkan Putri Zulkifli Hasan kini bergerak ke fase eksekusi setelah putusan kasasi dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Pihak penggugat mengambil langkah lanjutan dengan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Permohonan itu diajukan sebagai tindak lanjut atas rangkaian putusan pengadilan yang telah melalui proses panjang hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan status inkrah, penggugat menilai tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pelaksanaan putusan.

Kuasa hukum penggugat, Yayan Riyanto, menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah mencoba menyelesaikan persoalan secara damai. Namun, menurutnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena tidak adanya respons yang memadai dari pihak tergugat.

Objek perkara berupa tanah dan bangunan di wilayah Cipinang Muara, Jakarta Timur, disebut masih ditempati oleh pihak tergugat. Padahal, berdasarkan putusan yang telah final, hak atas properti tersebut telah diputuskan menjadi milik klien penggugat.

Melalui permohonan eksekusi, penggugat meminta pengadilan memerintahkan pengosongan lokasi serta penyerahan aset secara sah. Selain itu, jika dokumen kepemilikan tidak diserahkan, langkah administratif seperti pengajuan sertifikat pengganti melalui Badan Pertanahan Nasional juga disiapkan.

Di tengah proses ini, pihak Putri Zulkifli Hasan diketahui masih menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Meski demikian, pihak penggugat menegaskan bahwa langkah tersebut tidak memiliki efek menunda eksekusi.

Tim kuasa hukum juga mengaku siap menghadapi proses PK dengan menyiapkan dokumen kontra memori sebagai bagian dari respons hukum lanjutan.

Kasus ini turut menjadi perhatian karena berkaitan dengan keluarga Zulkifli Hasan, salah satu tokoh politik nasional. Pihak penggugat menilai, penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap merupakan prinsip dasar dalam penegakan hukum.

Kini, publik menanti langkah berikutnya dari pengadilan terkait jadwal pelaksanaan eksekusi atas objek sengketa tersebut.

Example 300250
Example floating
PAGE TOP