Liputan Malang.Com – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) mengambil langkah cepat menghadapi transisi regulasi hukum pidana nasional. FH UMM resmi meneken Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kantor Advokat Surjo & Partners, Sabtu (17/10/2026).
Penandatanganan MoU digelar di Gedung Kuliah Bersama (GKB) IV UMM dan dirangkai dengan Kuliah Praktisi Hukum Acara Pidana. Kegiatan tersebut mengusung tema krusial, yakni “Implementasi KUHAP Baru Dalam Praktik Praperadilan Pidana: Simulasi dan Tantangan Beracara”.
Langkah ini menjadi strategi FH UMM untuk memastikan mahasiswanya tidak kaget menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku tahun 2026. Pembelajaran tidak lagi hanya bertumpu pada teori di kelas, tetapi langsung disinkronkan dengan praktik lapangan.
Dekan FH UMM, Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa kolaborasi dengan praktisi adalah platform wajib dalam kurikulum FH UMM.
“Platform kita di Fakultas Hukum itu memastikan pembelajaran basisnya bukan hanya teori, tetapi juga praktek. Untuk kebutuhan praktis itulah kita menjalin kerja sama dengan berbagai kalangan praktisi hukum, supaya mereka bisa berbagi pengalaman langsung dengan mahasiswa,” ujar Prof. Tongat.
Untuk memberikan gambaran yang komprehensif, FH UMM menghadirkan tiga pilar penegak hukum sekaligus. Yakni Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas IA, Gesang Yoga Madyasto, S.H., M.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Batu, Budi Murwanto, S.H., dan advokat dari Kantor Advokat SURJO & Partners, Taufik Hidayat, S.H., M.Hum.
Menurut Prof. Tongat, MoU ini akan menjadi pintu masuk bagi mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman praktik yang sesungguhnya, mulai dari kuliah praktisi, simulasi praperadilan, hingga program magang.
“Kita ingin memastikan mahasiswa punya pengalaman praktis di bidang hukum acara pidana. Momen kuliah praktisi ini kita pakai untuk memenuhi dua kebutuhan keterampilan hukum, yang teoretis dan praktis, khususnya dalam memahami simulasi dan tantangan beracara praperadilan dengan KUHAP baru,” jelasnya.
Ia juga menyoroti tantangan besar penerapan KUHAP baru. Menurutnya, penegakan hukum yang adil tidak bisa instan.
“Kita mulai tahun 2026. Apa yang tertuang di dalam KUHP itu praktis baru memasuki masa transisi. Kita masih meraba bagaimana KUHP baru ini bisa mewujudkan cita-citanya, yaitu memastikan kita bisa benar-benar memperoleh kebenaran materiil di setiap proses peradilan pidana. Itu tantangan terbesarnya,” tegasnya.
“Ekosistem penegakan hukum pidana itu bukan hanya soal aturan, tapi juga aparat penegak hukumnya, kultur masyarakatnya. Semua harus bersinergi untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil, baik, dan transparan,” pungkasnya.
Sementara itu, pendiri Kantor Advokat Surjo & Partners, H. Surjono, S.H., M.H., menyatakan kesiapannya menjadi laboratorium praktik bagi mahasiswa.
“Kami diajak kerja sama dengan UMM untuk MoU magang mahasiswa. Selain magang, kami juga akan diundang sebagai pemateri untuk kasus-kasus hukum, termasuk terkait KUHAP baru ini,” ujar Surjono.
Ia menjelaskan, program magang dibuka untuk semua semester, dari semester 1 hingga 8. Mahasiswa akan diajak langsung mengikuti sidang pidana maupun perdata, hingga pendampingan pemeriksaan di kepolisian.
“Untuk semua kalangan, semester 1 sampai semester 8, kita bebas. Intinya Kantor Advokat Surjo & Partners ini sama-sama mengemban amanat Undang-Undang Dasar yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa,” katanya.
Surjono berpesan, mahasiswa harus menyiapkan tiga hal utama sebelum terjun ke masyarakat. “Yang perlu disiapkan yaitu teori, praktik, dan mental. Itu yang harus disiapkan adik-adik mahasiswa Fakultas Hukum untuk menghadapi masyarakat ke depannya,” tutup advokat yang berkantor di Jl. Citandui No. 52B, Purwantoro, Blimbing, Kota Malang tersebut. (Yub).
