BeritaHukum

Kantongi Bukti Chat WA dan Surat PTSD, Law Firm Dr. Yayan Riyanto Resmi Lapor Kakek 82 Tahun ke Polresta Malang Kota

Kantongi Bukti Chat WA dan Surat PTSD, Law Firm Dr. Yayan Riyanto Resmi Lapor Kakek 82 Tahun ke Polresta Malang Kota.

Liputan Malang.Com – Berbekal dua bukti kunci berupa bukti percakapan WhatsApp dan Surat Keterangan Kesehatan Jiwa, Law Firm Dr. Yayan Riyanto, S.H., M.H., resmi melaporkan seorang kakek berinisial MS (82), warga Purwantoro, Blimbing, Kota Malang, ke Polresta Malang Kota.

Laporan tersebut dibuat atas pendampingan terhadap anak kandungnya sendiri, seorang ibu berinisial R (54), warga Bogor, Jawa Barat, atas dugaan asusila yang terpendam puluhan tahun.

Pendampingan dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 September 2026 dengan tim kuasa hukum Dr. Yayan Riyanto, S.H., M.H., V.L.F. Bili, S.H., M.H., dan Rifqi I. Wibowo, S.H., yang berkantor di Gedung Jaya Lt. 7, Jl. MH. Thamrin No. 12, Menteng, Jakarta Pusat dan Jl. Brigjend Slamet Riadi No. 87 B, Kota Malang, Jawa Timur.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban mengaku mengalami trauma berat hingga divonis menderita Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) sedang hingga berat, berdasarkan pemeriksaan di RS Marzoeki Mahdi Bogor.

“Kami tidak melaporkan tanpa dasar. Kami mengantongi dua bukti penting, yaitu bukti percakapan WhatsApp yang di dalamnya ada pengakuan sebagian perbuatan, dan bukti medis resmi berupa surat keterangan jiwa yang menyatakan klien kami mengalami PTSD,” tegas kuasa hukum korban, Verridiano L.F. Bili, saat konferensi pers di Kantor Law Firm Dr. Yayan Riyanto, Senin (19/10/2026).

Bili menjelaskan, R adalah anak kandung MS dari pernikahan dengan mantan istri bernama Na’iyah. Pasca perceraian, R tinggal bersama ayah kandungnya sejak usia 2 tahun hingga 19 tahun di Pati, Jawa Tengah.

Dugaan perlakuan tidak pantas pertama kali dialami saat R berusia 13 tahun. Saat itu, R tidur seranjang dengan terlapor di Pati.

Advokat dari Law Firm Dr Yayan Riyanto, SH, MH, menunjukkan bukti laporan

“Ketika remaja, saat klien kami berusia 13 tahun, pernah tidur seranjang dengan teradu saat di Pati, di sana korban mengaku mendapatkan perlakuan tidak pantas,” ungkap Bili.

Peristiwa serupa kembali terulang saat R sudah berusia 31 tahun, sudah menikah dan memiliki satu anak, saat berkunjung ke Malang. R juga mengaku pernah mendapatkan perlakuan serupa saat bersantai di rumah dan saat kamar dalam kondisi gelap, hingga pernah mendapati terlapor mengintip saat mandi.

Selama puluhan tahun, R memilih bungkam karena tidak memiliki bukti kuat dan peristiwa terjadi saat dirinya seorang diri.

Titik balik keberanian R muncul pada 24 Juni 2026. Setelah bertahun-tahun dihantui trauma, R memblokir nomor WhatsApp sang ayah dan akhirnya memberanikan diri meminta penjelasan lewat pesan singkat.

Dari percakapan WhatsApp itulah, sebagian perbuatan diakui oleh terlapor dan sebagian tidak. Percakapan itulah yang kini menjadi bukti kunci yang dikantongi Law Firm Dr. Yayan Riyanto.

Bukti tersebut diperkuat dengan kondisi psikologis korban yang terganggu. R menceritakan trauma masa lalu membuatnya tidak bisa menjalani hubungan intim dengan suami secara normal karena terbayang perlakuan ayahnya, bahkan kerap menolak suami hingga memicu konflik rumah tangga.

“Ketakutan terbesar saya, takut kalau suami melakukan ke putri saya, bahkan ketika bercanda yang membuat anak saya teriak, saya marah dan bilang tidak suka,” ungkap R.

Konferensi pers yang digelar advokat dari Law Firm Dr Yayan Riyanto.

Hingga akhirnya suatu pagi setelah Subuh, R memberanikan diri bercerita kepada suami. Dengan dukungan suami, R memeriksakan diri ke RS Marzoeki Mahdi dan divonis PTSD.

Dengan dua bukti tersebut, Law Firm Dr. Yayan Riyanto melayangkan somasi pertama pada 7 September 2026.

Somasi itu dijawab pada 14 September 2026 oleh kuasa hukum terlapor dari LKBH Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kota Malang, Tinuk Dwi Cahyani, S.H., S.H.I., M.Hum., Ph.D., dan Bagus Tida Abrori, S.H., melalui surat Nomor 019/PDA-KOTA MALANG/JWB SOM./IX/2026.

Dalam jawaban somasi, pihak terlapor pada prinsipnya menolak sebagian keterangan, membenarkan pernah mengasuh korban, serta mengklarifikasi bahwa kejadian di Pati disebut tidak sengaja saat spontan bangun tidur antara Isya dan Subuh, dan mengakui pernah sekali mengintip saat mandi di Malang.

Karena jawaban dinilai bertolak belakang dengan bukti chat WA dan hasil medis, Law Firm Dr. Yayan Riyanto kembali melayangkan somasi kedua pada 23 September 2026 dengan batas akhir 30 September 2026.

“Karena hingga batas waktu tidak ada penyelesaian yang baik, maka pada Kamis (15/10/2026) lalu, kami resmi membuat pengaduan ke Polresta Malang Kota,” kata Bili.

Pengaduan tersebut atas dugaan pelanggaran Pasal 58 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 418 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak kandung dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, kuasa hukum terlapor Bagus Tida Abrori saat dikonfirmasi membenarkan ada perbuatan yang disebutkan pengadu namun tidak sepenuhnya seperti yang diceritakan.

“Betul ada perbuatan yang disebutkan oleh pengadu, namun tidak sepenuhnya dapat dibenarkan. Perbuatan ini sudah lampau, dan saya berharap ada titik temu dari permasalahan ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengaduan ke Polresta Malang Kota adalah hak setiap warga negara dan pihaknya siap menghadapi proses hukum dengan penuh tanggung jawab. (Ris).

PAGE TOP
Exit mobile version