Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Remisi Idul Fitri 2026 di Lapas Malang, 1.611 Warga Binaan Terima Pengurangan Hukuman

×

Remisi Idul Fitri 2026 di Lapas Malang, 1.611 Warga Binaan Terima Pengurangan Hukuman

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LiputanMalang.com — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 kepada warga binaan yang memenuhi syarat, Sabtu (21/3).

Penyerahan dilakukan usai pelaksanaan Salat Idul Fitri di Masjid At-Taubah dalam suasana khidmat dan penuh haru.

Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran petugas serta warga binaan beragama Islam. Prosesi diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan oleh Kepala Seksi Registrasi, Yoga Nur Karendra, sebagai dasar pemberian remisi.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, secara simbolis menyerahkan remisi kepada dua warga binaan yang mewakili dua kategori, yakni Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana dan Remisi Khusus II (RK II) yang langsung mengakhiri masa pidana.

Penyerahan ini menjadi bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas dalam proses pemenuhan hak warga binaan.

Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakannya, Teguh menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pembinaan.

“Remisi ini merupakan apresiasi dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana. Kami berharap hal ini dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa mendatang,” ujar Teguh.

Ia juga menekankan bahwa pemberian remisi dilakukan secara selektif sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tetap menjunjung prinsip keadilan dan mendorong keberlanjutan proses pembinaan.

Berdasarkan data per 18 Maret 2026, jumlah warga binaan beragama Islam di Lapas Malang tercatat sebanyak 1.905 orang.

Dari jumlah tersebut, 1.611 orang memperoleh remisi, terdiri atas 1.604 orang menerima RK I dan 7 orang menerima RK II yang langsung bebas.

Rincian penerima RK I meliputi pengurangan masa pidana selama 1 bulan sebanyak 1.038 orang, 15 hari sebanyak 265 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 249 orang, serta 2 bulan sebanyak 52 orang.

Sementara itu, pada kategori RK II, terdapat 2 orang memperoleh remisi 15 hari dan 5 orang memperoleh remisi 1 bulan hingga dinyatakan bebas.

Data tersebut menunjukkan tingginya partisipasi warga binaan dalam program pembinaan.

Pemberian remisi pun menjadi indikator keberhasilan pembinaan yang dijalankan, sekaligus wujud kehadiran negara dalam memenuhi hak warga binaan secara terukur dan berkeadilan.

Example 300250
Example floating
PAGE TOP