BeritaWakil Rakyat

Ranperda Bangunan Gedung Disiapkan, DPRD Kota Malang Bidik Penertiban dan Dongkrak PAD

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi (ist)

LIPUTANMALANG – DPRD Kota Malang bersama Pemerintah Kota tengah merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bangunan Gedung yang diproyeksikan menjadi instrumen utama dalam menata ulang keberadaan bangunan, termasuk yang berdiri tanpa kepatuhan aturan.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi kerangka hukum untuk memastikan penyelenggaraan bangunan berjalan sesuai prinsip perlindungan, ketertiban, dan kepastian hukum.

“Regulasi ini akan menjadi fondasi dalam mengatur bagaimana bangunan didirikan dan dikelola, sekaligus melindungi kepentingan publik,” ujarnya, Sabtu 10 April 2026.

Lebih jauh, Ranperda ini juga diarahkan memiliki dimensi ekonomi. Pemerintah daerah berpeluang mengoptimalkan pendapatan melalui sektor perizinan serta penerapan sanksi bagi pelanggaran. Skema denda administratif yang bersifat disinsentif disiapkan sebagai langkah korektif sekaligus sumber Pendapatan Asli Daerah.

Dito menjelaskan, sejumlah daerah telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa. Praktik tersebut dinilai efektif dalam menekan pelanggaran sekaligus meningkatkan kontribusi keuangan daerah.

“Bangunan yang tidak patuh aturan dapat dikenai denda, dan itu masuk sebagai PAD. Ini sudah berjalan di beberapa kota dan bisa kita adaptasi,” katanya.

Ranperda Bangunan Gedung ini juga dirancang untuk memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Dengan adanya payung hukum di tingkat daerah, pemerintah kota dinilai akan memiliki legitimasi lebih kuat untuk melakukan penertiban, termasuk melalui perangkat seperti Satpol PP.

Masalah bangunan yang tidak sesuai aturan selama ini disebut menjadi salah satu pemicu persoalan perkotaan. Mulai dari kemacetan lalu lintas, gangguan ketertiban umum, hingga memperparah risiko banjir akibat terganggunya sistem drainase.

Dito menyoroti keberadaan bangunan di atas lahan fasilitas umum, termasuk di kawasan sempadan sungai dan prasarana kota lainnya, yang kerap luput dari pengawasan. Kondisi ini dinilai berkontribusi terhadap berbagai persoalan lingkungan di Kota Malang.

Ia mencontohkan temuan saat peninjauan drainase di kawasan Jalan Soekarno-Hatta oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak. Dalam inspeksi tersebut ditemukan bangunan yang berdiri di area terlarang sehingga menghambat fungsi saluran air dan memicu genangan.

“Dengan perda ini, pemerintah punya dasar lebih kuat untuk bertindak tegas terhadap bangunan di kawasan yang semestinya tidak boleh dibangun,” tegasnya.

Selain aspek penindakan, Ranperda ini juga menekankan pentingnya basis data yang akurat. Pemerintah diminta melakukan pendataan menyeluruh terhadap bangunan, termasuk identitas pemilik dan keterlibatan Tim Profesi Ahli serta Tim Penilai Teknis dalam proses pengawasan.

Langkah tersebut menjadi pintu awal untuk menentukan status legalitas bangunan sekaligus dasar dalam pengambilan keputusan penertiban.

Tak kalah penting, partisipasi masyarakat juga diakomodasi dalam regulasi ini. Warga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan pelanggaran bangunan, sehingga pengawasan tidak hanya bertumpu pada pemerintah.

“Peran masyarakat sangat penting. Laporan dari warga bisa menjadi pintu masuk untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran di lapangan,” pungkas Dito.

Dengan pendekatan regulatif yang lebih komprehensif, DPRD berharap Ranperda Bangunan Gedung mampu menjadi instrumen strategis dalam menata kota, menekan pelanggaran, sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah.

PAGE TOP
Exit mobile version