BeritaHukum

Dr. Yayan Riyanto Peringatkan Bambang: Segera Kosongkan Rumah atau Hadapi Eksekusi Paksa

Dr. Yayan Riyanto Peringatkan Bambang: Segera Kosongkan Rumah atau Hadapi Eksekusi Paksa, Rabu 20 Mei 2026. (Dok. Dr Yayan/istimewa).

LIPUTAN MALANG – Advokat Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, selaku kuasa hukum pemohon eksekusi, memperingatkan Bambang Wijanarko untuk segera mengosongkan rumah sengketa di Jalan Arumdalu Nomor 27, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Malang. Peringatan itu disampaikan setelah Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang menyelesaikan proses konstatering terhadap objek eksekusi seluas 293 m².

Konstatering dilaksanakan Rabu 20 Mei 2026 berdasarkan Penetapan Pengadilan Nomor 23/Pdt. Eks/2025/PN Mig jo. Nomor 1/Pdt.G/2025/PN Mig. Kegiatan dipimpin Panitera Muda Perdata PN Kota Malang, Slamet Ridwan, SE, SH, M.Hum.

Hadir dalam pengecekan lapangan Dr. Yayan Riyanto bersama tim kuasa hukum V. L. F. Bili, SH, MH, dan Rifqi I Wibowo, SH. Turut mendampingi petugas BPN Kota Malang dan Lurah Jatimulyo. Sementara kuasa termohon eksekusi dan Bambang Wijanarko tidak hadir.

“Objek pengecekan memiliki batas: sebelah utara rumah warga nomor 31C Jalan Gladiol, sebelah timur rumah warga nomor 29, sebelah selatan Jalan Raya Arumdalu, serta sebelah barat rumah warga nomor 25A,” ujar Slamet Ridwan, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, batas-batas tersebut telah dicocokkan dengan data Badan Pertanahan Nasional terkait Sertifikat Hak Milik Nomor 1318 dan dinyatakan sesuai.

Sementara itu, Dr. Yayan Riyanto mengatakan, proses eksekusi masih terhambat karena rumah tersebut masih ditempati Bambang Wijanarko. Menurutnya, Bambang tidak memiliki dasar hukum maupun hak kepemilikan atas objek tersebut.

“Bambang adalah paman dari klien kami, Teguh Prasetyo. Awalnya ia hanya diberi izin menjaga rumah. Saat rumah hendak dijual, ia menolak keluar dan terkesan ingin menguasai aset yang bukan miliknya,” jelas Dr. Yayan.

Ia menegaskan, pihaknya masih memberi kesempatan bagi Bambang untuk pergi secara baik-baik sebelum eksekusi paksa dilakukan.

“Kami minta Saudara Bambang segera mengemasi barang dan mengosongkan rumah secara mandiri. Tindakan menempati lahan atau bangunan tanpa hak adalah pelanggaran hukum. Jangan sampai harus menunggu tindakan eksekusi riil yang tentu akan membuat situasi menjadi tidak nyaman,” tegas advokat yang berkantor di Gedung Jaya Lt 7 Jl. MH Thamrin No.12 Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, dan di Jl. Brigjend Slamet Riadi No. 87 B, Kota Malang Jawa Timur ini.

Lebih lanjut, Dr. Yayan memperingatkan bahwa tindakan Bambang yang terus bertahan di dalam rumah tanpa alas hak yang jelas berpotensi mengarah pada ranah pidana.

Setelah konstatering selesai, Slamet Ridwan menyampaikan bahwa proses akan dilanjutkan ke tahap eksekusi sesuai prosedur hukum. “Nanti untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan secara formalitas di pengadilan,” katanya.

Konstatering dilakukan terhadap tanah dan bangunan bersertifikat Hak Milik No. 1316 seluas 293 m² di Kelurahan Jatimulyo, berdasarkan Penetapan Ketua PN Malang tanggal 20 April 2026. Perkara ini merupakan sengketa antara Teguh Prasetyo sebagai pemohon eksekusi melawan Bambang Wijanarko sebagai termohon eksekusi, dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Ris).

PAGE TOP
Exit mobile version