LIPUTANMALANG – Pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun tidak berhenti pada kebijakan semata. DPRD Kota Malang menilai peran orang tua justru menjadi faktor utama yang menentukan apakah aturan tersebut benar-benar berjalan di lapangan.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 8 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai diterapkan di lingkungan pendidikan.
Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Kartika, menyebut pengawasan di rumah menjadi titik yang tidak bisa digantikan oleh sekolah maupun regulasi.
“Keluarga adalah garda terdepan dalam membentuk karakter anak. Pembatasan ini bukan semata-mata larangan, tetapi upaya perlindungan agar anak terhindar dari dampak negatif dunia digital,” ujarnya.
Menurutnya, berbagai risiko di ruang digital, seperti paparan konten tidak layak dan perundungan siber, membuat pendekatan pengawasan tidak cukup hanya bersifat teknis. Anak perlu memahami alasan di balik pembatasan tersebut.
Di sisi lain, peran sekolah tetap dibutuhkan, terutama dalam memberikan pemahaman yang sejalan dengan orang tua. Kartika menilai, tanpa kesamaan pendekatan, anak justru berpotensi mencari celah di luar pengawasan.
“Sekolah harus menjadi mitra orang tua. Edukasi tentang risiko dan ancaman di dunia digital perlu disampaikan secara berkelanjutan, sehingga anak dan orang tua memiliki pemahaman yang sama,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya komunikasi dalam keluarga, terutama agar anak tidak menutup diri saat menghadapi pengalaman negatif di dunia maya.
“Ketika komunikasi terjalin dengan baik, anak tidak akan ragu untuk bercerita. Ini penting agar orang tua dapat segera mengambil langkah yang tepat jika terjadi sesuatu yang berisiko,” imbuhnya.
Upaya pembatasan ini, lanjutnya, tidak hanya soal membatasi akses, tetapi juga membangun kebiasaan baru dalam penggunaan teknologi di lingkungan keluarga. Tanpa keterlibatan aktif orang tua, kebijakan yang ada berisiko hanya menjadi aturan di atas kertas.















