LIPUTANMALANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Senin (13/4/2026) di ruang sidang utama DPRD.
Adapun tiga regulasi yang ditetapkan meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Perda Bangunan Gedung, serta Perda Pemajuan Kebudayaan. Pengambilan keputusan ini diawali dengan penyampaian pandangan akhir dari seluruh fraksi.
Secara garis besar, seluruh fraksi menyatakan persetujuannya terhadap ketiga Ranperda tersebut, meski tetap menyertakan sejumlah catatan penting sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan.
Fraksi PDI Perjuangan, misalnya, menyoroti perlunya penataan sektor parkir melalui pendataan menyeluruh terhadap seluruh titik parkir di Kota Malang. Langkah ini dinilai penting untuk mendapatkan gambaran riil di lapangan sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
Di sisi lain, Fraksi Gerindra menekankan pentingnya sistem pengelolaan parkir yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Mereka juga menyoroti perlunya kejelasan tarif serta pengawasan yang konsisten di lapangan. Untuk Perda Bangunan Gedung, perhatian diarahkan pada penguatan sistem perizinan berbasis digital dan peningkatan standar keselamatan, khususnya terkait mitigasi risiko kebakaran di kawasan padat.
Dalam aspek kebudayaan, DPRD mendorong Pemerintah Kota Malang agar lebih serius dalam menjaga sekaligus mengembangkan budaya lokal. Pendekatan inklusif dinilai penting agar masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya pelestarian di tengah derasnya pengaruh global.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengingatkan bahwa pengesahan Perda bukanlah akhir dari proses. Ia menegaskan pentingnya penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan untuk memperjelas implementasi di lapangan.
“Perda ini masih bersifat umum. Detail pelaksanaannya harus segera dituangkan dalam Perwali. Kami harapkan dalam waktu paling lama enam bulan sudah rampung,” ujarnya.
Ia juga menggarisbawahi agar berbagai rekomendasi dari panitia khusus tidak berhenti sebagai catatan semata, tetapi benar-benar diterjemahkan dalam kebijakan teknis yang terukur dan bertahap, terutama dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah.
Selain itu, DPRD berkomitmen melakukan pengawasan secara berkala melalui evaluasi triwulanan guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai target dan penggunaan anggaran tetap terkendali.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan pembahasan intensif antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan ketiga regulasi tersebut.
Menurutnya, berbagai masukan dari DPRD akan menjadi pijakan penting dalam menyempurnakan kebijakan agar lebih tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Setelah penetapan ini, kami akan segera menyiapkan Perwali sebagai aturan teknis, sekaligus melakukan penyesuaian dengan regulasi di tingkat provinsi maupun nasional,” katanya.
Dengan berlakunya tiga Perda ini, Pemerintah Kota Malang diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola parkir, memperkuat penataan bangunan, serta menjaga keberlanjutan budaya lokal secara lebih sistematis dan berkesinambungan.
