Example floating
Example floating
BeritaWakil Rakyat

Perda Parkir Kota Malang Direvisi, DPRD Siapkan Sistem Digital untuk Tekan Kebocoran Retribusi

×

Perda Parkir Kota Malang Direvisi, DPRD Siapkan Sistem Digital untuk Tekan Kebocoran Retribusi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MALANG KOTA – Upaya menata tata kelola parkir di Kota Malang memasuki babak baru. DPRD Kota Malang mendorong penerapan sistem pembayaran retribusi secara digital melalui Peraturan Daerah (Perda) Parkir yang baru. Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, menekan kebocoran pendapatan daerah, sekaligus memutus praktik penguasaan lahan parkir oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

Pembaruan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, saat menerima kunjungan mahasiswa Jurusan Administrasi Publik Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB) dalam kegiatan studi lapangan di Aula DPRD Kota Malang, Selasa (9/6/2026). Kegiatan itu didampingi dosen FIA UB, Dr. Mochammad Rozikin.

 Dalam dialog tersebut, Dito menjelaskan bahwa perubahan regulasi tidak hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga diarahkan untuk memperbaiki kualitas pelayanan parkir kepada masyarakat.

“Tidak bisa kita melihat parkir hanya dari perspektif potensi pendapatan saja, tapi juga harus ada bagian dari public service kepada masyarakat,” ujar Dito.

Salah satu perubahan mendasar dalam perda baru adalah mekanisme pembagian hasil retribusi. Jika sebelumnya menggunakan sistem perkiraan, kini besaran bagi hasil ditentukan berdasarkan potensi setiap titik parkir yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota.

Pada lokasi dengan potensi tinggi, pembagian pendapatan dapat menggunakan skema 60:40. Sementara titik parkir dengan potensi lebih rendah menerapkan komposisi 70:30 bagi pengelola. Menurut Dito, skema tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih adil sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan.

Perda juga membuka kesempatan bagi Karang Taruna, pengurus RW, paguyuban, maupun pengelola yang selama ini telah menjalankan usaha parkir untuk mengelola titik parkir secara resmi. Namun seluruh calon pengelola tetap diwajibkan mengikuti proses verifikasi pemerintah sebelum memperoleh izin.

Selain perubahan pola bagi hasil, sistem pembayaran retribusi juga akan beralih sepenuhnya ke transaksi non tunai. Juru parkir nantinya menggunakan pembayaran melalui virtual account dan QRIS sehingga proses penyetoran retribusi berlangsung lebih cepat dan transparan.

“Kalau dulu masih manual dan ada juru pungut dari Dishub, sekarang langsung transfer. Uang cash tidak dipegang terlalu lama,” jelas Dito.

Ia menambahkan, setiap rompi juru parkir akan dilengkapi kode QRIS sebagai sarana pembayaran elektronik. Sistem tersebut mengadopsi pola yang telah diterapkan di Kota Surabaya dan dinilai efektif mengurangi potensi penyimpangan dalam pengelolaan retribusi.

Dito juga menyinggung masih adanya praktik penguasaan titik parkir oleh kelompok tertentu yang selama ini kerap disebut sebagai mafia parkir atau local strongman. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan penting lahirnya regulasi baru agar negara memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan penataan.

“Negara harus hadir mengatur itu. Tidak hanya sebagai penghasilan bagi preman atau mafia ini, tapi negara harus hadir. Maka lewat Perda ada jaminan, kepastian hukum, dan bagi hasil,” tegasnya.

Karena itu, penertiban parkir liar tidak cukup hanya menjadi tugas Dinas Perhubungan. Ia menilai keterlibatan aparat penegak hukum juga diperlukan agar implementasi perda berjalan efektif.

Melalui sistem yang lebih modern tersebut, Pemerintah Kota Malang menargetkan penerimaan retribusi parkir mencapai Rp15 miliar pada tahun 2026. Dito optimistis target tersebut realistis karena didukung mekanisme yang lebih transparan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Perda Parkir ini kita atur supaya everybody happy. Pemerintah dapat potensi lebih besar,” katanya.

Peraturan baru itu juga mengatur pengelolaan parkir di luar ruang milik jalan, seperti kawasan pertokoan, pusat perbelanjaan, hingga area parkir milik swasta yang menggunakan sistem parkir elektronik dan dikenai pajak parkir.

Sementara itu, dosen pendamping mahasiswa FIA UB, Dr. Mochammad Rozikin, menilai kegiatan studi lapangan memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk memahami secara langsung proses penyusunan kebijakan publik, mulai dari perumusan regulasi hingga implementasinya di tengah masyarakat. Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi bekal penting agar mahasiswa tidak hanya memahami teori administrasi publik, tetapi juga dinamika penerapan kebijakan di lapangan.

Example 300250
Example floating
PAGE TOP