Berita

Kamis 11 Juni, AMPH Gelar Aksi di Metropoint, Desak Pemkot Audit Legalitas dan Perizinan

Kamis 11 Juni, AMPH Gelar Aksi di Metropoint, Desak Pemkot Audit Legalitas dan Perizinan. (ist).

LIPUTAN MALANG – Gelombang protes mahasiswa menyasar proyek properti Metropoint di Merjosari. Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) akan turun ke jalan Kamis, 11 Juni 2026, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengaudit tuntas legalitas dan perizinan pengembang Metropoint.

Aksi di depan lokasi usaha properti dan rumah kos kavling Metropoint itu dipicu aduan warga. “Setelah terima laporan, kami telusuri langsung ke lapangan. Ada dugaan kuat beberapa aspek legalitas yang harus diperiksa dinas terkait,” ungkap Koordinator Aksi AMPH, Rizky, Rabu 10 Juni 2026.

AMPH menyoroti tiga hal. Pertama, kejelasan badan usaha yang menaungi proyek. Kedua, kelengkapan perizinan teknis berbasis risiko yang jadi syarat wajib proyek properti. Ketiga, dugaan perubahan fungsi dan pemanfaatan lahan yang tak sesuai ketentuan tata ruang.

“Pemerintah jangan menutup mata. Penegakan hukum harus adil, tidak boleh tebang pilih,” tegas Rizky. Ia menilai audit penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat di Kota Malang.

Dalam aksi yang akan digelar tersebut, AMPH membawa lima tuntutan utama kepada Pemerintah Kota Malang. Tuntutan pertama adalah meminta dinas terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen legalitas dan perizinan usaha Metropoint.

Kedua, mahasiswa mendesak agar hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Ketiga, AMPH meminta penghentian sementara aktivitas usaha maupun pembangunan apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap ketentuan perizinan yang berlaku. Keempat, mereka mendesak pemerintah menjatuhkan sanksi administratif maupun sanksi hukum apabila ditemukan pelanggaran yang telah memenuhi unsur penindakan.

Sementara tuntutan kelima adalah memperkuat pengawasan terhadap seluruh usaha properti dan rumah kos kavling yang beroperasi di Kota Malang. Menurut AMPH, pengawasan yang konsisten diperlukan agar seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Jangan sampai ada anggapan pelanggaran hukum bisa ditoleransi karena dibungkus investasi. Kami pro-investasi, tapi yang taat aturan,” kata Rizky.

Rizky meluruskan, aksi ini bukan bentuk penolakan investasi. “Justru kami ingin pastikan semua investasi jalan di koridor hukum. Kalau izin beres, masyarakat tenang, pengusaha juga aman,” ujarnya.

AMPH khawatir jika proyek yang diduga belum lengkap izinnya dibiarkan, akan jadi preseden buruk. “Bisa merusak tata kelola pemerintahan dan sistem pengawasan pembangunan di Kota Malang,” tambahnya.

Aksi Kamis besok diharapkan jadi pemicu Pemkot bertindak konkret. “Kepastian hukum harus jadi panglima. Itu landasan utama usaha dan pembangunan,” pungkasnya. (Tim).

PAGE TOP
Exit mobile version