Berita

Hasil Pengecekan Dinas Perizinan, Metropoint Belum Memiliki Izin

MALANG – Pemerintah Kota Malang memastikan proyek properti dan rumah kos kavling Metropoint di kawasan Merjosari belum mengantongi izin. Kepastian itu disampaikan setelah petugas dari Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) melakukan pengecekan terhadap proyek yang belakangan menjadi sorotan publik tersebut.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, S.STP., M.Si., sebelumnya menyatakan pihaknya telah menerjunkan staf untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Hasil pengecekan itu kemudian menunjukkan bahwa proyek tersebut belum memiliki izin.

“Sudah kami cek, belum ada izinnya,” ujar Arif, Kamis, (11/6/2026).

Temuan tersebut muncul di tengah desakan Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) yang meminta Pemerintah Kota Malang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas proyek Metropoint. Organisasi mahasiswa itu sebelumnya menggelar aksi sebagai bentuk pengawalan terhadap penegakan hukum dan tata kelola perizinan di Kota Malang.

Koordinator AMPH, Rizky Basna, mengatakan sejak awal pihaknya mempertanyakan status legalitas proyek tersebut karena belum pernah mendapatkan penjelasan langsung dari pihak pengembang.

“Untuk selama ini, sampai detik ini, tidak ada pihak dari Metro Point yang menemui dari kita. Kita berani audiensi dan debat argumen untuk menanyakan perumahan Metro Point ini apakah sudah memiliki izin atau tidak,” kata Rizky.

Menurutnya, hasil pengecekan pemerintah tersebut menjadi jawaban atas pertanyaan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat. Namun demikian, ia meminta pemerintah tidak berhenti pada tahap pemeriksaan, melainkan juga mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.

“Kami menilai bahwa penegakan hukum harus berlaku sama terhadap siapa pun. Jika benar terdapat usaha yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan, maka pemerintah wajib mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Dalam aksinya, AMPH meminta pemerintah memeriksa seluruh dokumen legalitas Metropoint, membuka hasil pemeriksaan kepada publik secara transparan, menghentikan aktivitas apabila ditemukan pelanggaran, serta memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Meski kritis terhadap proyek tersebut, Rizky menegaskan pihaknya tidak menolak investasi.

“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-pembangunan. Namun investasi yang baik adalah investasi yang mematuhi hukum. Tidak boleh ada pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dengan mengabaikan aturan dan kepentingan masyarakat sekitar,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa AMPH telah menyiapkan aksi lanjutan apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut yang jelas dari pemerintah.

“Dan kami akan melakukan aksi jilid dua yang mungkin skalanya lebih besar, dan itu aksi langsung kita ke Balai Kota Malang,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Metropoint sebelumnya menyatakan bahwa proses perizinan proyek masih berjalan dan belum ada aktivitas pembangunan yang dilakukan di lokasi. Manager Metropoint, Yudi, mengatakan perusahaan akan memberikan penjelasan lebih rinci melalui tim legal dalam agenda pertemuan bersama media.

“Kami masih belum bisa menanggapi ini. Kami akan gathering media, di mana tim legal kami akan menjelaskan detail,” ujar Yudi.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini pembangunan fisik belum dilaksanakan karena proses perizinan masih berlangsung.

“Tentunya perizinan kami masih berproses. Seperti bisa dilihat sendiri, kami juga belum melaksanakan pembangunan,” katanya.

Dengan hasil pengecekan yang menyatakan proyek tersebut belum memiliki izin, perhatian publik kini tertuju pada langkah lanjutan yang akan diambil Pemerintah Kota Malang. Di sisi lain, masyarakat juga menunggu penjelasan resmi dari tim legal Metropoint terkait status dan proses perizinan proyek yang berada di kawasan Merjosari tersebut.

PAGE TOP
Exit mobile version