MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menegaskan belum dapat melakukan penindakan terhadap proyek pembangunan ruko Metropoint meski muncul informasi bahwa proyek tersebut belum mengantongi izin. Satpol PP menyatakan langkah penegakan baru dapat dilakukan setelah menerima surat rekomendasi teknis resmi dari organisasi perangkat daerah yang berwenang.
Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi terbaru, Satpol PP tidak berada pada tahap awal pengawasan perizinan. Kewenangan pembinaan, pengawasan, dan monitoring terlebih dahulu berada di perangkat daerah teknis.
“Satpol PP itu di tahapan kedua. Tahapan pembinaan, pengawasan, dan monitoring ada di perangkat daerah teknis. Satpol tidak bisa ujug-ujug melakukan penindakan,” ujar Heru, Minggu, (14/6/2026).
Menurutnya, setiap langkah penegakan harus didasarkan pada laporan dan rekomendasi resmi dari dinas teknis. Karena itu, hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi yang menjelaskan status legalitas proyek Metropoint sekaligus permintaan penindakan dari instansi terkait.
“Kita menunggu rekomendasinya dari dinas teknis. Kalau memang dinas teknis menyatakan belum ada izin dan meminta Satpol PP melakukan penindakan melalui surat resmi, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Heru menambahkan bahwa prosedur tersebut penting untuk memastikan setiap tindakan yang dilakukan Satpol PP memiliki dasar hukum dan administrasi yang kuat.
“Yang kami pegang adalah surat resmi. Jangan sampai hanya berdasarkan informasi lisan. Semua harus sesuai prosedur,” katanya.
Pernyataan tersebut muncul setelah Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengungkapkan bahwa proyek Metropoint hingga kini belum tercatat memiliki izin.
“Sudah kami cek belum ada izinnya,” kata Arif, Jumat (12/6/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan perhatian publik mengingat aktivitas pembangunan proyek masih berlangsung. Namun demikian, sesuai mekanisme yang berlaku, temuan mengenai belum adanya izin tersebut masih harus ditindaklanjuti melalui proses administrasi dan rekomendasi teknis sebelum berujung pada langkah penegakan oleh Satpol PP.
Dalam konteks penataan ruang, Pemerintah Kota Malang sebenarnya telah memiliki instrumen hukum yang mengatur sanksi bagi pelanggaran pemanfaatan ruang. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2022-2042.
Pasal 99 ayat (5) perda tersebut menyebutkan bahwa pelanggaran pemanfaatan ruang dapat dikenai berbagai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan maupun pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang.
Meski demikian, penerapan sanksi tersebut harus melalui tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan. Karena itu, posisi Satpol PP saat ini adalah menunggu rekomendasi teknis dan surat resmi dari perangkat daerah yang membidangi urusan perizinan maupun pengawasan pembangunan.
Dengan adanya pernyataan Disnaker-PMPTSP bahwa proyek Metropoint belum mengantongi izin, perhatian kini tertuju pada langkah dinas teknis dalam menerbitkan rekomendasi resmi. Surat tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Satpol PP Kota Malang untuk menentukan tindakan terhadap proyek yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.
