LIPUTANMALANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya membacakan putusan bagi dua terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang (Polinema), Awan Setiawan dan Hadi Santoso, Senin (30/3/2026). Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara 2 tahun serta denda Rp50 juta.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ferdinand Marcus Leander, S.H., M.H., menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah Polinema. Majelis Hakim juga memerintahkan pembayaran Uang Pengganti (UP) sebesar Rp601 juta bagi Hadi Santoso.
Aset negara berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan tanah diserahkan kepada Polinema untuk dikuasai demi kepentingan negara dan penunjang pendidikan. Uang yang telah disita akan diperhitungkan sebagai pembayaran UP, sedangkan sisanya dikembalikan kepada terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, menyatakan putusan ini menepis dalil pembelaan terdakwa yang mengklaim perkara ini sebagai pelanggaran administrasi. Majelis Hakim sependapat dengan JPU bahwa ada kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan tanah. Pihak terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (Zai).















