LIPUTAN MALANG.COM – Setelah melalui proses hukum panjang, sebidang tanah seluas 2.817 meter persegi di Jalan Karangduren RT 002 RW 002, Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, akhirnya resmi dikembalikan kepada pemilik sah.
Pengosongan lahan dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada Jumat (24/7/2026) pagi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Eksekusi ini menindaklanjuti Penetapan Ketua PN Kepanjen Nomor 10/Pdt.Eks/2025/PN Kpn juncto Nomor 247/Pdt.G/2023/PN Kpn tertanggal 17 Juli 2026. Objek tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 570/Karangduren atas nama Ng Andry Yusuf dan Ng Arfandy Yusuf.
Panitera PN Kepanjen, Wahyu Probo Yulianto, menjelaskan bahwa sengketa ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan Ng Andry Yusuf dan Ng Arfandy Yusuf terhadap Muhammad Yusman pada 2023.
“Putusan tanggal 2 Juli 2024 menyatakan penggugat satu dan dua adalah pemilik sah atas tanah objek perkara seluas 2.817 meter persegi dengan SHM Nomor 570. Majelis juga menyatakan perbuatan tergugat yang menguasai dan menempati tanah tersebut merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar Wahyu.
Dalam amar putusan, tergugat dihukum untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah kepada para penggugat tanpa syarat apa pun.
“Jadi secara hukum tanah ini sudah jelas milik para penggugat. Kewajiban tergugat adalah mengosongkan lokasi,” tegasnya.
Sebelum eksekusi, pihak tergugat sempat mengajukan upaya hukum berupa perkara bantahan Nomor 205/Pdt.Bth/2025/PN Kpn. Namun upaya tersebut diputus dan ditolak pada 1 April 2026.
“Dengan ditolaknya perkara bantahan, maka tidak ada lagi upaya hukum lain. Seluruh putusan sudah inkrah dan bisa langsung dieksekusi,” jelas Wahyu.
Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi dari Law Firm Surjo & Partner, Taufik Hidayat, menceritakan kronologi di balik sengketa ini. Kliennya membeli tanah tersebut dari seorang bernama Pengki dengan nilai Rp600 juta.
Sebelum transaksi, pihaknya melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan memastikan sertifikat sah atas nama penjual.
“Kami sudah cek semua dokumen ke BPN. Legalitasnya clear, sehingga klien kami berani membeli,” ungkap Taufik.
Namun setelah transaksi, kliennya mendapati lahan telah ditempati Muhammad Yusman yang mengaku sebagai pemilik. Upaya mediasi kekeluargaan pun dilakukan, tetapi tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah sampaikan baik-baik bahwa ini sudah dibeli secara sah. Tapi tidak ada itikad baik untuk mengosongkan. Akhirnya kami tempuh jalur hukum sampai menang, dan sekarang dieksekusi,” tegas Taufik.
Taufik menegaskan, pihaknya tidak mengetahui hubungan antara penjual Pengki dengan Muhammad Yusman. Dasar jual beli adalah sertifikat yang sah dan terdaftar di BPN.
Proses pengosongan pada Jumat pagi berlangsung dengan pengamanan aparat dan dihadiri juru sita, kuasa hukum, serta perangkat desa setempat. Tidak ada perlawanan berarti dalam proses eksekusi tersebut.
Dengan selesainya eksekusi ini, hak atas tanah seluas 2.817 M2 di Karangduren secara resmi kembali berada di tangan Ng Andry Yusuf dan Ng Arfandy Yusuf sesuai putusan pengadilan. (Ris).














