LIPUTANMALANG – Persoalan kemacetan di Kota Malang dinilai membutuhkan perubahan pendekatan. DPRD Kota Malang mendorong pemerintah daerah tidak lagi bertumpu pada pelebaran jalan, tetapi mulai membangun sistem mobilitas yang menggabungkan teknologi, pengendalian lalu lintas dan transportasi umum yang benar-benar bisa menjadi alternatif kendaraan pribadi.
Gagasan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang sekaligus anggota Pansus Ranperda LLAJ, H. Bayu Rekso Aji, mengatakan pertumbuhan kendaraan yang lebih cepat dibanding kemampuan jaringan jalan menjadi salah satu persoalan mendasar.

Menurutnya, pola kepadatan lalu lintas di Kota Malang sudah dapat dipetakan karena berulang pada periode tertentu, terutama ketika masyarakat berangkat dan pulang kerja.
“Pertumbuhan kendaraan tidak sebanding dengan kapasitas jalan. Kalau hanya mengandalkan pelebaran jalan, jelas tidak akan cukup,” kata Bayu, Jumat (14/8/2026).
Karena itu, pembenahan lalu lintas perlu bergeser dari sekadar membangun infrastruktur jalan menuju pengelolaan mobilitas secara menyeluruh. Ranperda LLAJ diharapkan dapat menjadi instrumen hukum untuk mengatur kebutuhan lalu lintas tersebut.
Sejumlah aspek yang menjadi perhatian antara lain pembagian kelas jalan, pembatasan kendaraan berat pada waktu tertentu, penataan parkir serta pengendalian pemanfaatan badan jalan untuk kegiatan di luar fungsi lalu lintas.
Bayu menegaskan, badan jalan merupakan ruang publik yang penggunaannya harus dikelola secara tertib.
“Ruang jalan adalah fasilitas publik. Harus ada ketertiban agar satu kepentingan tidak mengganggu mobilitas masyarakat secara keseluruhan,” tegas anggota Dewan dari Fraksi PKS tersebut.
Di sisi lain, DPRD menilai teknologi harus menjadi bagian penting dalam pengelolaan lalu lintas Kota Malang. Salah satu yang didorong adalah penerapan Intelligent Transport System (ITS).
Dengan sistem tersebut, pengambilan keputusan tidak lagi hanya mengandalkan pengamatan manual. Data kepadatan lalu lintas dapat digunakan untuk menentukan respons terhadap kondisi jalan secara lebih cepat.
“Rekayasa lalu lintas harus berbasis data. Kita harus tahu kapan sebuah ruas mulai padat, apa penyebabnya, dan tindakan apa yang paling tepat. Dengan teknologi, respons di lapangan bisa lebih cepat dan terukur,” ujarnya.
Penerapan ITS nantinya dapat mencakup pemantauan kepadatan kendaraan secara real time, integrasi data antarinstansi, pengaturan lampu lalu lintas secara adaptif hingga penguatan penegakan hukum berbasis elektronik.
Namun, Bayu melihat teknologi dan regulasi saja tidak akan menyelesaikan persoalan apabila warga tetap tidak memiliki pilihan selain menggunakan kendaraan pribadi.
Karena itu, pembenahan sistem transportasi umum ditempatkan sebagai bagian penting dalam arah kebijakan Ranperda LLAJ. Transportasi umum harus mampu memberikan rasa aman, nyaman, tertib sekaligus terjangkau sehingga masyarakat memiliki alasan kuat untuk meninggalkan kendaraan pribadi.
Sejumlah aspek yang perlu mendapat pengaturan mencakup penataan angkutan umum, operasional transportasi daring, penyediaan zona naik dan turun penumpang serta pengembangan off-street parking atau fasilitas parkir di luar badan jalan.
“Kalau kita ingin masyarakat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, maka pemerintah harus hadir menyediakan layanan transportasi yang layak. Regulasi tanpa pelayanan tidak akan efektif,” ujar Bayu.
Ia berharap pembahasan Ranperda LLAJ dapat segera dituntaskan sehingga Kota Malang memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mengubah pola pengelolaan lalu lintas.
Target akhirnya bukan sekadar mengurangi antrean kendaraan, tetapi membangun sistem mobilitas yang mampu menyesuaikan diri dengan pertumbuhan kota, memanfaatkan teknologi dan memberikan pilihan transportasi yang layak bagi masyarakat.














