LIPUTANMALANG – DPRD Kota Malang akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung. Regulasi ini bukan hanya soal administrasi, tapi menjadi sinyal kuat bahwa praktik pembangunan yang semrawut di Kota Malang tak lagi bisa dibiarkan.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Tinik Wijayanti, menyebut perda ini sebagai langkah konkret untuk mengakhiri berbagai pelanggaran tata ruang yang selama ini kerap terjadi.“Perda ini bukan sekadar aturan di atas kertas. Ini jadi dasar hukum untuk menertibkan bangunan yang tidak sesuai aturan,” tegas Tinik.
Ia menjelaskan, aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, namun dengan penyesuaian kebutuhan daerah. Dengan begitu, pengawasan dan penindakan bisa dilakukan lebih efektif dan tidak lagi abu-abu.
Selama ini, persoalan bangunan bermasalah di Kota Malang terbilang kompleks. Mulai dari pelanggaran fungsi bangunan, berdiri di atas lahan yang tidak semestinya, hingga penggunaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang menyimpang.
Dampaknya pun nyata. Kemacetan di sejumlah titik, terganggunya ketertiban umum, hingga persoalan banjir yang tak kunjung tuntas.
“Kalau dibiarkan, dampaknya ke masyarakat luas. Maka regulasi ini hadir untuk menutup celah pelanggaran,” ujarnya.
Tak hanya bicara penertiban, perda ini juga membawa misi ekonomi. DPRD menilai sektor bangunan gedung memiliki potensi besar untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sumbernya beragam. Mulai dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga potensi investasi yang masuk seiring kemudahan perizinan.
“Ketika aturan jelas, investor tidak ragu. Ini yang akan menggerakkan ekonomi daerah,” tambahnya.
Menariknya, perda ini juga mengatur sanksi administratif bagi pelanggar. Skema ini tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga membuka peluang tambahan pemasukan daerah.
Namun, Tinik menegaskan bahwa tujuan utama tetap pada penataan, bukan sekadar mengejar denda.
“Penegakan aturan ini untuk menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman. Bukan semata-mata soal sanksi,” jelasnya.
Dengan perda yang sudah disahkan, peran pemerintah daerah bersama Satpol PP kini semakin kuat dalam melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa keberhasilan aturan ini juga sangat bergantung pada peran masyarakat.
“Kalau ada pelanggaran, jangan diam. Partisipasi publik penting agar pengawasan berjalan maksimal,” pungkasnya
