Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Tiga Tersangka Pemalsuan Akta Aset Sardo Swalayan Ditahan Polda Jatim, Tatik Suwartiatun Lega

×

Tiga Tersangka Pemalsuan Akta Aset Sardo Swalayan Ditahan Polda Jatim, Tatik Suwartiatun Lega

Sebarkan artikel ini
Helly, S.H., M.H., Kuasa Hukum mendampingi kliennya Tatik Suwartiatun.
Example 468x60

LIPUTAN MALANG – Penahanan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta terkait aset Sardo Swalayan menjadi titik terang baru bagi Tatik Suwartiatun, pengusaha asal Malang yang telah lama memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur resmi menahan tiga orang berinisial IR, CM, dan FB pada 27 April 2026.

Ketiganya diduga terlibat dalam pembuatan keterangan palsu ke dalam akta otentik, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang berlaku.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP-B/741/IX/RES.1.9./2020/UM/SPKT Polda Jatim yang dilayangkan sejak 2020.

Proses hukum yang berjalan berliku akhirnya mengarah pada penetapan dan penahanan para tersangka.

Kuasa hukum pelapor, Helly, S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah penahanan tersebut menjadi bagian penting dari perjuangan panjang kliennya dalam mencari keadilan.

“Perkara ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang perjuangan panjang yang penuh dinamika dan tekanan. Klien kami berupaya konsisten menempuh jalur yang benar,” ujarnya. Rabu, (29/04/2026).

Perkara ini bermula dari terbitnya Akta Kesepakatan Bersama tertanggal 24 Desember 2016 yang diduga dibuat tanpa sepengetahuan pihak terkait.

Dalam dokumen tersebut, aset Sardo Swalayan di Malang dan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, diklaim sebagai milik sepihak, padahal menurut pelapor merupakan bagian dari harta bersama.

Tatik Suwartiatun sendiri diketahui merupakan mantan istri Imam Rosyadi. Sejak keduanya resmi berpisah pada 2010, Tatik tidak lagi terlibat langsung dalam pengelolaan usaha. Namun, ia tetap memperjuangkan haknya atas aset yang dianggap sebagai harta gono-gini.

Perjalanan hukum kasus ini tidak berjalan mulus. Laporan yang diajukan pada 2020 sempat dihentikan penyidik pada 2021 dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana.

Tidak berhenti di situ, pihak pelapor kemudian menempuh jalur perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK), yang akhirnya menyatakan akta tersebut batal demi hukum.

Putusan perdata tersebut menjadi dasar dibukanya kembali proses pidana pada 2024.

Meski sempat kembali menghadapi hambatan melalui mekanisme pengaduan masyarakat yang berujung pada penghentian penyidikan, tim kuasa hukum mengajukan praperadilan.

Pengadilan kemudian memutuskan bahwa penghentian penyidikan tidak sah dan memerintahkan agar perkara dilanjutkan.

Upaya hukum dari pihak tersangka pada tingkat berikutnya juga ditolak, sehingga memperkuat posisi pelapor.

Helly mengapresiasi langkah tegas kepolisian dalam menangani perkara ini. Menurutnya, penahanan terhadap para tersangka telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai hukum acara pidana.

“Langkah penyidik ini penting untuk mencegah potensi perbuatan pidana baru sekaligus memastikan proses hukum berjalan adil,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengungkap adanya dugaan rekayasa bukti dan upaya memengaruhi saksi dalam proses sebelumnya.

Dugaan tersebut telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/203/II/2026/SPKT/Polda Jatim tertanggal 5 Februari 2026 dan saat ini masih dalam penanganan.

Pihak kuasa hukum berharap penahanan ini menjadi momentum penting dalam penegakan hukum yang adil dan transparan.

“Bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, serta menjadi pelajaran bahwa setiap perbuatan memiliki konsekuensi,” ujarnya.

Bagi Tatik Suwartiatun, perkembangan ini bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan bagian dari proses panjang untuk memperoleh hak atas aset yang diyakininya sebagai milik bersama.

 

Example 300250
Example floating
PAGE TOP