MALANGKOTA – Persoalan pelayanan BPJS Kesehatan masih menjadi salah satu aspirasi yang paling banyak disampaikan masyarakat kepada anggota DPRD Kota Malang. Bukan karena manfaat programnya, melainkan karena masih banyak peserta yang belum memahami mekanisme pelayanan mulai dari rujukan, rawat inap hingga kontrol lanjutan di rumah sakit.
Kondisi tersebut mengemuka dalam kegiatan reses Anggota DPRD Kota Malang, Rendra Masdrajad Safaat, yang digelar pada Sabtu, 7 Juni 2026. Sekitar seratus warga hadir mengikuti dialog yang secara khusus menghadirkan narasumber berpengalaman di bidang pelayanan BPJS Kesehatan.

Dalam forum tersebut, masyarakat memperoleh penjelasan mengenai tata cara pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari fungsi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), sistem rujukan berjenjang hingga persyaratan medis yang menjadi dasar pasien memperoleh layanan di rumah sakit.
Menurut Rendra, persoalan mengenai BPJS hampir selalu muncul setiap kali dirinya menyerap aspirasi masyarakat. Karena itu, ia memilih menghadirkan narasumber agar warga memperoleh informasi yang benar secara langsung.
“Keluhan terkait BPJS hampir selalu muncul saat saya bertemu masyarakat. Karena itu saya ingin warga mendapatkan penjelasan langsung dari ahlinya agar tidak lagi bingung saat membutuhkan pelayanan kesehatan,” ujar anggota Komisi C DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS tersebut.
Suasana diskusi berlangsung interaktif. Warga memanfaatkan kesempatan untuk menyampaikan pengalaman yang mereka alami ketika menggunakan layanan BPJS. Salah satunya disampaikan Anggara yang menceritakan anaknya sempat dirawat akibat demam berdarah. Namun, saat itu BPJS belum dapat digunakan untuk rawat inap karena kondisi pasien dinilai belum memenuhi indikasi medis sesuai ketentuan.
Keluhan lain datang dari Hilmy yang mempertanyakan prosedur kontrol kesehatan kakeknya. Ia mengaku masih kebingungan mengapa pasien tetap harus memulai pelayanan melalui FKTP sebelum memperoleh layanan lanjutan di rumah sakit.
Rendra menilai reses tidak hanya menjadi wadah menyerap aspirasi masyarakat, tetapi juga harus mampu menghadirkan solusi terhadap persoalan yang dihadapi warga sehari-hari.
“Reses bukan hanya tempat menyampaikan aspirasi. Yang lebih penting, masyarakat juga bisa mendapatkan solusi atas persoalan yang mereka hadapi,” katanya.
Seluruh pertanyaan peserta dijawab langsung oleh narasumber berdasarkan regulasi BPJS Kesehatan. Masyarakat juga memperoleh penjelasan mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan apabila menghadapi kondisi serupa sehingga tidak kehilangan hak pelayanan.
Rendra menilai masih minimnya pemahaman masyarakat menjadi salah satu penyebab munculnya anggapan bahwa pelayanan BPJS rumit.
“Ternyata persoalannya bukan BPJS yang sulit, tetapi alur pelayanannya yang belum dipahami. Edukasi seperti ini harus terus diperkuat agar masyarakat tidak dirugikan karena kurangnya informasi,” jelasnya.
Ia memastikan setiap aspirasi yang muncul dalam reses akan menjadi bahan evaluasi dan akan diteruskan kepada instansi terkait apabila masih ditemukan kendala pelayanan di lapangan.
“Kalau memang masih ada persoalan yang belum terselesaikan, tentu akan kami kawal. Harapan saya, masyarakat bisa memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih mudah, cepat, dan sesuai dengan haknya sebagai peserta BPJS,” tutup Rendra.














