Example floating
Example floating
Berita

Kredit Macet Berujung Eksekusi Rumah di Kota Malang, PN Jalankan Pengosongan Objek Hasil Lelang

×

Kredit Macet Berujung Eksekusi Rumah di Kota Malang, PN Jalankan Pengosongan Objek Hasil Lelang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LIPUTAN MALANG – Pengadilan Negeri (PN) Malang mengeksekusi sebuah rumah beserta tanah di Perumahan Pondok Blimbing Indah C1/07, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (30/7/2026). Eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan pengosongan objek yang telah beralih kepemilikannya melalui proses lelang akibat kredit bermasalah.

Pelaksanaan eksekusi berlangsung di bawah pengamanan aparat kepolisian dan TNI. Meski diwarnai penyampaian keberatan dari pihak termohon melalui kuasa hukumnya, proses pengosongan berjalan kondusif tanpa bentrokan maupun perlawanan fisik.

Panitera PN Malang, Imam Sukardi, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi didasarkan pada permohonan yang diajukan berdasarkan risalah lelang, bukan berasal dari putusan perkara perdata.

Menurutnya, seluruh tahapan telah dijalankan sesuai prosedur hukum, mulai dari anmaning (peringatan), sita eksekusi atau konstatering, rapat koordinasi hingga pelaksanaan pengosongan.

“Pada saat konstatering, rumah dalam keadaan tertutup dan tidak ada penghuni. Karena itu proses dilanjutkan ke tahapan berikutnya sampai akhirnya dilakukan eksekusi,” ujar Imam.

Ia menambahkan, objek yang dieksekusi berupa tanah dan bangunan berikut seluruh benda yang melekat di atasnya. Aset tersebut merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 240 meter persegi atas nama Sanyawan Artha Kusuma yang berlokasi di Perumahan Pondok Blimbing Indah.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Sumardhan, S.H., M.H., mengatakan rumah tersebut sebelumnya dijadikan jaminan fasilitas kredit di PT Bank Lestari Banten Cabang Malang yang diberikan pada 25 Maret 2019.

Ia menyebut fasilitas kredit telah mengalami lima kali perpanjangan. Namun sejak awal 2024 pinjaman dinyatakan macet sehingga bank mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada debitur.

“Pada prinsipnya bank tidak membutuhkan objek jaminan. Yang dibutuhkan adalah pengembalian dana pinjaman. Karena kewajiban tidak diselesaikan setelah beberapa kali somasi, proses kemudian berlanjut ke lelang sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Sumardhan menjelaskan permohonan lelang diajukan pada 7 Juli 2025 setelah berbagai upaya penyelesaian secara persuasif tidak membuahkan hasil. Menurutnya, bank juga tetap membuka komunikasi dengan debitur maupun penghuni rumah selama proses berlangsung.

Ia menambahkan, objek akhirnya terjual melalui lelang dengan nilai Rp1.575.000.000 dan kepemilikannya telah beralih kepada pemenang lelang sebelum permohonan eksekusi diajukan ke PN Malang.

“Kami sudah berupaya menawarkan berbagai solusi agar penyelesaian bisa dilakukan secara baik-baik. Namun tidak ada tanggapan, sehingga eksekusi tetap dilaksanakan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum termohon eksekusi, Abdul Rofik, S.H., menyampaikan keberatan karena menurutnya masih terdapat perkara bantahan yang sedang diperiksa di PN Malang.

Ia mengatakan pihaknya telah mengajukan gugatan perlawanan yang terdaftar sebagai Perkara Nomor 46 Tahun 2026 dan dijadwalkan diputus pada 4 Agustus 2026.

“Kami telah menyampaikan keberatan kepada pengadilan karena menurut kami perkara bantahan masih berjalan. Seharusnya pelaksanaan eksekusi menunggu putusan terlebih dahulu,” ungkap Abdul Rofik.

Hingga seluruh rangkaian eksekusi berakhir, proses pengosongan berlangsung aman dengan masing-masing pihak tetap menyampaikan argumentasi hukumnya melalui mekanisme yang berlaku.

Example 300250
Example floating
PAGE TOP