Example floating
Example floating
Berita

Sekwan DPRD Kota Malang Kosong, Amithya Pastikan Aktivitas Dewan Tetap Berjalan

×

Sekwan DPRD Kota Malang Kosong, Amithya Pastikan Aktivitas Dewan Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LIPUTANMALANG – Kekosongan jabatan Sekretaris DPRD Kota Malang setelah Zulkifli Amrizal, M.Si., dilantik menjadi Staf Ahli Hukum Setda Kota Malang tidak akan menghentikan roda kerja lembaga legislatif.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan mekanisme pengisian jabatan sementara telah tersedia sehingga pelayanan kesekretariatan DPRD tetap dapat berlangsung sembari menunggu penetapan pejabat definitif.

” Tentu ada mekanismenya. Apakah nanti diisi pelaksana tugas (Plt) atau pelaksana harian (Plh), pasti ada mekanisme untuk mengisi jabatan yang kosong,” ujar Amithya kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (1/8/2026).

Menurut Amithya, kekosongan jabatan dalam struktur pemerintahan bukan kondisi tanpa jalan keluar. Penunjukan Plt atau Plh menjadi bagian dari mekanisme administratif agar fungsi Sekretariat DPRD tidak mengalami kevakuman.

Ia juga mengaitkan pergantian tersebut dengan proses penataan birokrasi yang tengah dilakukan Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat. Pelantikan Zulkifli sebagai Staf Ahli Hukum Setda disebut menjadi bagian awal dari rangkaian penataan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Malang.

“Pak Wali juga menyampaikan bahwa ini baru tahap awal. Masih ada rangkaian berikutnya. Jadi kita tunggu saja proses pengisian jabatan-jabatan yang masih kosong,” ungkapnya.

Sejumlah jabatan kosong lainnya disebut akan memasuki proses pengisian pada Agustus 2026. Sementara untuk posisi Sekwan definitif, Amithya menyebut prosesnya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana mekanisme pengisian jabatan Sekretaris Daerah.

DPRD Kota Malang, lanjut dia, tidak menetapkan persyaratan khusus di luar ketentuan yang berlaku bagi calon Sekwan. Namun, kemampuan membangun komunikasi dan koordinasi dengan pimpinan maupun anggota DPRD menjadi hal penting dalam menjalankan fungsi tersebut.

“Yang penting bisa bekerja bersama-sama dan bekerja dengan baik. Kami di DPRD juga tidak bisa bekerja sendiri. Jadi yang dibutuhkan adalah sinergi agar pelaksanaan tugas tetap berjalan optimal,” tegas Amithya.

Sembari menunggu proses pengisian jabatan definitif, fungsi Sekretariat DPRD tetap harus berjalan. Dukungan terhadap agenda rapat, administrasi persidangan, pelayanan kepada anggota dewan hingga pengelolaan kebutuhan anggaran tetap menjadi bagian dari kerja kesekretariatan.

Dengan demikian, kekosongan jabatan Sekwan untuk sementara tidak mengubah jalannya aktivitas DPRD Kota Malang. Mekanisme Plt atau Plh akan menjadi penghubung sampai pejabat Sekwan definitif ditetapkan sesuai ketentuan.

Example 300250
Example floating
PAGE TOP