Example floating
Example floating
Berita

Utamakan Mutu dan Kualitas Bangunan, Primaland Jelaskan Dasar Penghentian Kerjasama dengan Kontraktor.

×

Utamakan Mutu dan Kualitas Bangunan, Primaland Jelaskan Dasar Penghentian Kerjasama dengan Kontraktor.

Sebarkan artikel ini
Agung Muji Restiyono, S.Pi., S.H , Legal Corporate PT Primaland memberikan klarifikasi terkait dasar penghentian kerjasama dengan kontraktor, Kamis (6/8/2026).
Example 468x60

Liputan Malang.com – Pihak Primaland akhirnya memberikan klarifikasinya terkait pemutusan Kontrak Pembangunan Rumah di Wangsakarta Resort and Living Space,  secara terbuka developer mengatakan bahwa kontraktor Iwan Wibisono, ST MT, dianggap  wanprestasi.

Pasalnya, pelaksana proyek (kontraktor) tidak menyelesaikan pembangunan proyek rumah  sebagaimana mestinya, seperti speknya berubah, hingga pengerjaan rumah  molor dan serampangan.

“Sebetulnya tidak secara sepihak (pemutusan), sudah ada proses yang kami lewati. Sudah ada beberapa SP dan sudah kami layangkan, serta kami sampaikan secara dialog antara pihak kami dan kontraktor tersebut. Kontraktor ini baru 10 bulan  bekerjasama dengan kami,”Ujar Agung Muji Restiyono, S.Pi., S.H , Legal Corporate PT Primaland. Kamis (6/8/2026)

Sebagai perusahaan yang mengedepankan mutu dan kualitas, Pihak pengembang sempat beberapakali melakukan evaluasi. Namun kontraktor  Iwan dianggap tidak tidak bisa menjaga standar sesuai dengan SOP perusahaan.

“Kami konsentrasi di kualitas dan mutu. Sesuai dengan kok malah kami yang disomasi.” Jelasnya.

Somasi pertama yang diterima, Pihak Pengembang  langsung memeriksa dan mempersiapkan dokumen. Ada 9 unit yang dikerjakan Kontraktor Iwan yang tidak sesuai spek dan kontraktor, juga dan kesalahan struktur yang fatal.

“Ada peralihan hak yang ditanda tangani boleh kontraktor. Sebagai developer kami menyimpulkan bahwa kontraktor ini tidak seperti kontraktor  lain. Ada hak retensi yang kami pegang, kenapa tidak di bayar karena ada pekerjaan yang tidak selesai. Kami bayar jika user BHST. Ini pekerjaan tidak selesai kualitas tidak bagus ya kami tahan (pembayarannya).

Meski demikian, perusahaan menegaskan tetap membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara konstruktif.

Salah satu unit yang dikerjakan Kontraktor yang disebut kondisinya belum selesai.

Pihak pengembang menyatakan siap berdiskusi apabila pihak kontraktor ingin menyampaikan data, dokumen, maupun penjelasan yang berkaitan dengan proyek tersebut.

“Posisi perusahaan sederhana. Setiap keputusan yang kami ambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara kontraktual, teknis, dan hukum. Itu yang menjadi dasar langkah perusahaan dalam proyek ini. Kami juga terbuka apabila pihak kontraktor ingin datang dan berdiskusi untuk mencari penyelesaian yang baik,” ungkap Agung.

Dalam kesempatan yang sama, perusahaan juga menegaskan bahwa keputusan penghentian kerja sama tersebut bukan merupakan kebijakan umum yang diterapkan kepada seluruh mitra kontraktor.

Dan saat ini Primaland bekerja sama dengan lebih dari 15 kontraktor pada berbagai proyek pembangunan, namun hanya satu kontraktor yang menjadi objek evaluasi hingga berujung pada penghentian kerja sama.

“Perlu kami sampaikan bahwa perusahaan saat ini bekerja sama dengan lebih dari 15 kontraktor pada berbagai proyek. Dari seluruh kerja sama tersebut, hanya terdapat satu kontraktor yang menjadi objek evaluasi dan penghentian kerja sama. Fakta ini menunjukkan bahwa keputusan yang diambil bukan merupakan kebijakan umum perusahaan, melainkan keputusan yang didasarkan pada kondisi dan hasil evaluasi pekerjaan pada proyek tertentu,” tegasnya.

Agung menambahkan bahwa perusahaan akan tetap menghormati setiap proses yang berjalan serta mengedepankan penyelesaian berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang terpenting bagi kami adalah memastikan kualitas pembangunan tetap terjaga, kepentingan konsumen terlindungi, dan setiap proses berjalan sesuai koridor hukum serta ketentuan kontrak yang berlaku.”pungkasnya

Sebelumnya, Kontraktor Iwan Wibisono melalui kuasa hukumnya, Dr Yayan Riyanto, SH, MH, mensomasi ke pihak pengembang Wangsakarta karena tidak membayar pelunasan unit yang dikerjakan. Akibat pemutusan kontrak itu, Iwan mengalami kerugian hingga Rp 1,143 miliar karena Wangsakarta tak segera membayar jasa pembangunan 9 unit rumah, material bahan bangunan yang telah diletakkan di unit – unit rumah baru dan retensi beberapa unit rumah baru yang selesai dikerjakan. (Ohim).

Example 300250
Example floating
PAGE TOP