Liputan Malang.com – Diduga telah memutus kontrak secara sepihak dengan salah satu kontraktor di Malang. Perumahan milik Developer Primaland, Wangsakarta Resort & Living Space yang berada di Jalan Raya Kasin, Desa Ampeldento, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang disomasi.
Melalui kuasa hukumnya, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, somasi tersebut dilakukan karena Wangsakarta tidak mau membayar kerugian yang dialami kliennya akibat pemutusan hubungan kerja sepihak.
“Karena Wangsakarta melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan Klien kami dituding wanprestasi,” ujar Yayan, Rabu (5/8/2026).
Akibat pemutusan kontrak secara sepihak itulah, Iwan mengalami kerugian hingga Rp.1,143 miliar, karena Wangsakarta tak segera membayar jasa pembangunan 9 unit rumah, serta material bahan bangunan yang telah diletakkan di unit – unit rumah baru dan retensi beberapa unit rumah baru yang selesai dikerjakan.
“Pemutusan hubungan kerja antara klien kami dengan Wangsakarta dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan dan mengacu pada Surat Perjanjian Pekerjaan atas pembangunan rumah. Tanpa ada Surat Peringatan pertama sebagai peringatan awal serta Surat Peringatan kedua dan ketiga sebagai upaya pengambilalihan pekerjaan klien kami,” terangnya.
Yayan Riyanto, advokat yang ber kantor di Gedung Jaya Lt 7 Jalan MH Thamrin No 12 Kebon Sirih, Menteng Jakarta Pusat, dan juga pemilik kantor law firm di Jalan Brigjen Slamet Riadi No. 87, Oro-oro Dowo, Kota Malang ini menegaskan, bahwa pihak Wangsakarta selalu meminta adanya perubahan atau penambahan bangunan yang membuat proses itu membutuhkan waktu cukup lama tanpa adanya adendum perjanjian hingga akhirnya memangkas waktu penyelesaian pekerjaan.
“Di Surat Peringatan II Wangsakarta kepada klien kami yang juga menjadi surat pemutusan mengambil alih pekerjaan pada 9 unit, juga tertulis hasil deviasi atau sisa pekerjaan yang angkanya tidak sesuai dan hanya perkiraan-perkiraan saja. Dan itupun tidak melibatkan klien kami. Padahal, sebagaimana laporan yang tertulis mingguan dan bulanan klien kami, angkanya lebih kecil,” terangnya.
Menurut Yayan Riyanto yang juga sebagai Wasekjen DPN Peradi RBA ini, bahwa Wangsakarta melakukan penjualan rumah ke user dengan cara inhouse, juga melakukan pembayaran secara semena – mena.

“Klien kami baru dibayar termin pertama sebesar 50 persen, setelah progres selesai 55 persen. Jadi selama ini klien kami harus menggunakan dana sendiri,” tegasnya.
Yayan, selaku advokat yang saat ini berskala nasional memberikan contoh, pembangunan unit rumah AA No 4 sesuai perjanjian No 259/SPP/Wangsakarta/Rumah/IWWB/VII/25, pembayaran dilakukan Rp 250 juta setelah progres selesai 55 persen.
“Memang, termin I sudah dilakukan pembayaran, setelah Wangsakarta minta progres selesai 65 persen. Jadi bukan 55 persen,” ungkapnya.
“Yang bermasalah adalah di termin II atau mendekati progres 100 persen. Tiba – tiba dilakukan pemutusan kontrak sepihak. Dan sekarang sudah dilanjutkan beberapa kontraktor lain atas perintah Wangsakarta. Dan itu jelas tidak fair,” lanjutnya.
Selama ini, kliennya sudah berulangkali menanyakan pemutusan kontrak itu, lanjut Yayan. Namun hanya dijawab bahwa Iwan Wibisono sudah dianggap wanprestasi.
“Kami sudah kirimkan somasi, tapi tidak ada tanggapan sama sekali. Sehingga kami akan segera melakukan langkah hukum terhadap Wangsakarta,” ungkap Yayan.
Pihaknya akan segera mengajukan permohonan secara arbitrasi maupun gugatan ke PN Kepanjen, secara perdata dan melaporkan developer Wangsakarta tersebut ke Polda Jatim atas dugaan pelanggaran Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Sementara, Head Project Developer Wangsakarta, Charis Alfirdaus, ST yang
dihubungi secara terpisah, mengatakan secara singkat bila Iwan Wibisono dianggap sudah wanprestasi. Bahkan Ia juga tidak menjawab beberapa pertanyaan yang dikirimkan melalui whatsapp. (Ohim).














