Liputan Malang.com – Setelah 4 tahun berjuang di pengadilan, ahli waris mantan Pangkostrad Letjen Kemal Idris akhirnya bisa bernapas lega. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyerahkan kembali Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah seluas 1.061 meter persegi senilai Rp60 miliar di Pondok Pinang kepada keluarga almarhum, Senin (10/8/2026).
SHM Nomor 00192/Pondok Pinang tersebut diserahkan kepada Firrouz Muzzaffar Idris dan Ny. Anggreswari Ratna Kemalawati sebagai ahli waris yang sah. Penyerahan ini menindaklanjuti Penetapan Ketua PN Jakarta Selatan Nomor 154/Pdt.Eks/2025 Jo Nomor 686/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel Jo Nomor 1197/Pdt/2023/PT.DKI Jo Nomor 5135 K/Pdt/2024.
Perkara ini bermula saat ahli waris mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan pada 25 Juli 2022. Mereka menggugat sejumlah pihak terkait sengketa kepemilikan dan transaksi atas rumah dan tanah tersebut, di antaranya Notaris RA Mahyasari A. Notonagoro, Rio Febrian, PT CIA, Firly Amalia, dan Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Selatan.
Pada 2023, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan ahli waris. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Upaya hukum belum berhenti. PT CIA mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun melalui putusan Nomor 5135 K/Pdt/2024, MA menolak kasasi tersebut. Dengan demikian putusan PN dan PT memiliki kekuatan hukum tetap.
Baru setelah itu, ahli waris melalui kuasa hukum Dr. Yayan Riyanto, SH, MH bersama Veridiano LF Bili, SH, MH dan Rifqi Iksanudin Wibowo, SH mengajukan permohonan eksekusi.
Sebelum eksekusi, PN Jaksel terlebih dahulu melayangkan teguran atau aanmaning kepada para Termohon Eksekusi. Karena tidak ditindaklanjuti, Ketua PN Jakarta Selatan Agus Akhyudi, SH, MH kemudian mengabulkan permohonan eksekusi penarikan sertifikat.
Panitera PN Jaksel diperintahkan menarik SHM tersebut beserta dokumen surat ukur. Eksekusi ditujukan kepada para Termohon Eksekusi maupun pihak lain yang menguasai sertifikat.
Momen penyerahan sertifikat disambut haru oleh kuasa hukum.
“Cukup senang setelah klien kami menerima kembali SHM dari PN Jaksel, yang memang sudah menjadi miliknya. Artinya, perjuangan para ahli waris Letjen Kemal Idris selesai dan mendapat haknya kembali,” ujar Dr. Yayan Riyanto melalui pesan WhatsApp.
Ia menegaskan putusan dari PN, PT, hingga MA sudah tepat dan menjadi kepastian hukum.
“Putusan Pengadilan Negeri Jaksel yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang kemudian permohonan kasasi PT CIA ditolak oleh MA adalah sudah benar dan tepat. Dan sekarang dilakukan penyerahan SHM kepada klien kami,” tutup Wasekjen DPN Peradi RBA itu.
Dengan eksekusi ini, hak atas tanah Pondok Pinang seluas 1.061 m² resmi kembali ke tangan keluarga ahli waris Letjen Kemal Idris. (Him).














