LIPUTAN MALANG – Upaya eksekusi pengosongan rumah senilai Rp30 miliar memasuki babak baru. Putri Zulkifli Hasan (Zulhas) kembali absen dalam sidang aanmaning kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (3/6/2026). Ini jadi kali kedua putri Zulhas mangkir tanpa keterangan.
Ketua PN Jaktim, Iwan Anggoro Warsita, S.H., M.Hum, yang memimpin sidang bahkan menunggu dua jam lamanya. Hingga pukul 12.00 WIB, Putri Zulhas selaku Termohon III tak kunjung muncul di ruang sidang. “Sampai jam 12.00, Putri Zulhas tidak datang untuk mengikuti sidang _aanmaning_ kedua tanpa ada satu pun keterangan maupun alasan yang jelas ke pihak pengadilan,” ungkap kuasa hukum pemohon, Dr. Yayan Riyanto, S.H., M.H.
Absennya Putri Zulhas membuat proses aanmaning dinyatakan selesai. Konsekuensinya, pemohon eksekusi Aziz Anugrah Yuda Prawira kini punya waktu delapan hari untuk mengajukan eksekusi pengosongan paksa jika rumah tak dikosongkan sukarela.
Sidang Selasa siang itu sendiri hanya dihadiri Aziz bersama tim kuasa hukumnya, Yayan dan Veridiano LF Bili, S.H., M.H. Dari kubu termohon, hanya kuasa hukum Termohon I, Lie Andri Setya Darma, yang hadir.
Yayan menegaskan mangkirnya Putri tak akan menghambat eksekusi. Meski pihak Putri masih menempuh Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, langkah hukum itu tak otomatis menunda eksekusi. “PK tidak menghentikan eksekusi. Putusan pengadilan tetap wajib dihormati dan dijalankan,” tegas Wasekjen DPN Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) tersebut.

Menurut Yayan, sikap abai berulang ini mencederai proses hukum. “Sudah dipanggil secara patut oleh pengadilan, namun dua kali tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” ujarnya advokat yang berkantor di Gedung Jaya Lt 7 Jl. MH Thamrin No.12 Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, dan di Jl. Brigjend Slamet Riadi No. 87 B, Kota Malang Jawa Timur ini. Ia menyoroti status Putri sebagai figur publik dan pejabat negara yang semestinya memberi contoh kepatuhan hukum.
Catatan mangkir Putri bukan baru kali ini. Pada _aanmaning_ pertama, Selasa (29/4/2026), ia juga tak hadir. Padahal _aanmaning_ digelar PN Jaktim sebagai tindak lanjut putusan kasasi MA yang memenangkan Aziz.
Meski proses hukum terus berjalan, pintu damai belum sepenuhnya tertutup. Yayan menyebut pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian jika ada itikad baik dari Putri Zulhas. Salah satu opsi: membayar rumah tersebut sesuai nilai pasar yang ditaksir mencapai Rp30 miliar. (tim).














