Liputan Malang.Com — Kuasa hukum kontraktor proyek Wangsakarta Resort & Living Space, Advokat Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, menegaskan agar delapan unit rumah yang kini disengketakan tidak diperkenankan dihuni atau digunakan aktivitas apapun oleh pihak pengguna, sebelum pengembang menyelesaikan kewajiban pembayaran.
Penegasan itu disampaikan Dr Yayan kepada awak media saat melayangkan somasi kedua kepada PT Primaland selaku pengembang, Selasa (18/8/2026) di Malang. Somasi ini merupakan langkah lanjutan setelah somasi pertama pada 31 Juli 2026 tidak mendapat jawaban.
“Kami minta dengan tegas, user tidak boleh masuk dan melakukan aktivitas di unit yang menjadi objek pekerjaan. Selesaikan dulu persoalan tagihan yang sudah kami layangkan,” tegas Yayan di kantornya, Jalan Brigjen Slamet Riadi No. 87, Oro-oro Dowo, Kota Malang.
Yayan menyebut, somasi kedua dilayangkan karena kliennya Iwan Wibisono belum menerima pembayaran untuk pekerjaan lanjutan 8 dari 9 unit rumah di Wangsakarta Resort, Desa Ampeldento, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Total nilai yang ditagihkan mencapai Rp1,304 miliar. Angka itu merupakan akumulasi pekerjaan fisik dengan nilai SPK per unit antara Rp209 juta hingga Rp500 juta.

“Semua pekerjaan yang dilakukan klien saya sudah terjadi di lapangan. Progresnya sudah 70% sampai 80%. Setelah termin pertama, semuanya kami biayai dengan dana pribadi, tapi termin kedua belum dibayarkan sama sekali,” jelas Wasekjen DPN Peradi yang memiliki kantor di Gedung Jaya lt 7 Jl MH Thamrin No.12 Kebon Sirih Menteng Jakarta Pusat tersebut.
Sengketa bermula ketika Primaland melakukan pengambilalihan atau take over sepihak terhadap 9 unit proyek pada 19 Juni 2026. Dari jumlah itu, hanya unit BB 07 yang sudah lunas, dengan sisa retensi 5% belum dibayar.
Sementara 8 unit lainnya pengerjaannya dihentikan dan dilanjutkan pihak lain, padahal material dan progres pembangunan masih menjadi tanggung jawab kontraktor.
Kontraktor Iwan Wibisono menambahkan, keterlambatan pembayaran berdampak besar pada arus kas. Ia mengaku harus tetap menggaji pekerja meski termin kedua belum cair.
“Cash flow kami akhirnya terdampak. Kami bekerja dengan banyak orang. Kelancaran keuangan itu penting, dan ini menghambat proses kami,” kata Iwan.

Ia juga menyoroti adanya perubahan permintaan user dan ketidaksesuaian gambar dengan RAB pada tahap finishing dan arsitektural yang menjadi penyebab molornya pekerjaan.
Somasi kedua ini disebut sebagai peringatan terakhir. Jika tidak ada itikad baik berupa jawaban resmi dan pembayaran, advokat Dr Yayan memastikan akan membawa kasus ini ke pengadilan.
“Kami akan lakukan gugatan. Selama ini kami jemput bola menghubungi penanggung jawab proyek, tapi tidak ada ruang bagi kami duduk bersama dengan direksi Primaland maupun pihak pengembang Wangsakarta untuk menyelesaikan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Legal Corporate Primaland Agung Muji Restiyono menyatakan penghentian kerja sama tidak dilakukan sepihak. Keputusan diambil setelah evaluasi teknis dan sesuai ketentuan dalam kontrak kerja.
Ia menjelaskan, setiap kebijakan yang diambil manajemen selalu mempertimbangkan aspek teknis, hasil evaluasi proyek, serta komitmen perusahaan dalam menjaga kualitas pembangunan. (Ris).














